28 Agustus 2015

Do’a untuk Orang yang Hendak Pergi Haji


Apakah ada do'a khusus untuk keselamatan orang yang pergi haji?

Dalam masalah ini tentu kita harus merujuk pada dalil. Pergi haji sama dengan bentuk safar lainnya. Sehingga yang lebih tepat dalam masalah ini adalah cukup membacakan seperti halnya do'a saat safar. Berikut ada do'a yang bisa diamalkan.

1- Do'a orang yang hendak pergi haji pada orang yang ditinggalkan

أَسْتَوْدِعُكَ اللَّهَ الَّذِى لاَ تَضِيعُ وَدَائِعُهُ

"Astawdi'ukallaha alladzi laa tadhi'u wa daa-i'uhu (Aku menitipkan kalian pada Allah yang tidak mungkin menyia-nyiakan titipannya)."

Dalilnya adalah,

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ وَدَّعَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « أَسْتَوْدِعُكَ اللَّهَ الَّذِى لاَ تَضِيعُ وَدَائِعُهُ »

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pergi meninggalkanku dan beliau mengucapkan, "Astawdi'ukallaha alladzi laa tadhi'u wa daa-i'uhu (Aku menitipkan kalian pada Allah yang tidak mungkin menyia-nyiakan titipannya)" (HR. Ibnu Majah no. 2825 dan Ahmad 2: 358. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

2– Do'a orang yang ditinggalkan pada orang yang hendak pergi haji

أَسْتَوْدِعُ اللَّهَ دِينَكَ وَأَمَانَتَكَ وَخَوَاتِيمَ عَمَلِكَ

"Astawdi'ullaha diinaka, wa  amaanataka, wa khowaatiima 'amalik (Aku menitipkan agamamu, amanahmu, dan perbuatan terakhirmu kepada Allah)".

Dalilnya adalah,

أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَقُولُ لِلرَّجُلِ إِذَا أَرَادَ سَفَرًا ادْنُ مِنِّى أُوَدِّعْكَ كَمَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُوَدِّعُنَا.فَيَقُولُ « أَسْتَوْدِعُ اللَّهَ دِينَكَ وَأَمَانَتَكَ وَخَوَاتِيمَ عَمَلِكَ »

Sesungguhnya Ibnu 'Umar pernah mengatakan pada seseorang yang hendak bersafar, "Mendekatlah padaku, aku akan menitipkan engkau sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menitipkan kami, lalu beliau berkata: "Astawdi'ullaha diinaka, wa  amaanataka, wa khowaatiima 'amalik (Aku menitipkan agamamu, amanahmu, dan perbuatan terakhirmu kepada Allah)".(HR. Tirmidzi no. 3443 dan Ahmad 2: 7. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Sedangkan Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Begitu pula bisa membaca do'a pada orang yang pergi berhaji,

زَوَّدَكَ اللَّهُ التَّقْوَى وَغَفَرَ ذَنْبَكَ  وَيَسَّرَ لَكَ الْخَيْرَ حَيْثُمَا كُنْتَ

"Zawwadakallahut taqwa wa ghofaro dzanbaka wa yassaro lakal khoiro haytsuma kunta (Semoga Allah membekalimu dengan takwa, mengampuni dosa-dosamu, dan memudahkanmu di mana saja engkau berada)."

Dalilnya adalah,

عَنْ أَنَسٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ سَفَرًا فَزَوِّدْنِى. قَالَ « زَوَّدَكَ اللَّهُ التَّقْوَى ». قَالَ زِدْنِى. قَالَ « وَغَفَرَ ذَنْبَكَ ». قَالَ زِدْنِى بِأَبِى أَنْتَ وَأُمِّى. قَالَ « وَيَسَّرَ لَكَ الْخَيْرَ حَيْثُمَا كُنْتَ »

Dari Anas, ia berkata, "Seseorang pernah mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lantas berkata pada beliau, "Wahai Rasulullah, aku ingin bersafar, bekalilah aku." Beliau bersabda, "Zawwadakallahut taqwa (moga Allah membekalimu dengan ketakwaan)." "Tambahkan lagi padaku", mintanya. Beliau bersabda, "Wa ghofaro dzanbaka (moga Allah ampuni dosamu)." "Tambahkan lagi padaku, demi ayah dan ibuku", mintanya. Beliau bersabda, "Wa yassaro lakal khoiro haytsuma kunta (moga Allah memudahkanmu di mana saja engkau berada)."  (HR. Tirmidzi no. 3444. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)

Adapun membuat acara ritual atau do'a khusus untuk mendo'akan jama'ah haji atau orang yang hendak pergi haji dengan berjama'ah atau dikomandoi, maka seperti itu tidak ada tuntunannya dalam Islam. Bersederhana dalam amalan yang ada tuntunan dari Rasul tentu lebih baik daripada banyak amalan namun mengada-ada.

 

Selesai disusun pada malam Jum'at, 14 Dzulqo'dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul

Dikutip dari artikel www.rumaysho.com

05 Agustus 2015

KLARIFIKASI & KABAR GEMBIRA SEPUTAR BPJS-KESEHATAN & FATWA MUI


Oleh  HM Sofwan Jauhari  LC, M.Ag

 

Sejak awal saya menyampaikan kepada teman-teman, bahwa hasil ijtima' MUI pada bulan Juni 2015 di Tegal  yang dianggap sebagai "fatwa",  sebenarnya diarahkan kepada pemerintah untuk mendorong dibentuknya BPJS-Syariah. User dari fatwa tersebut adalah pemerintah, hasil ijtima' yang berisi rekomendasi itu tidak menyebut kata HARAM di dalamnya,  rekomendasi untuk pemerintah yang dibahasakan oleh media dengan istilah  "FATWA HARAM MUI tentang BPJS" itu akhirnya membuat heboh masyarakat.

Hasil Ijtima' itu berisi REKOMENDASI yang tidak diarahkan untuk menghakimi masyarakat dengan memvonis masyarakat umum bahwa

mereka dianggap telah berdosa karena mengikuti BPJS Kesehatan yang haram hukumnya.  Mungkin ini adalah ulah media yang sengaja "memelintir" rekomendasi MUI agar menjadi heboh di masyarakat, dan menjatuhkan kehormatan MUI agar ummat Islam tidak memiliki ormas yang menjadi rujukan, agar ummat Islam terpecah terus….. naudzu billaah…..atau mungkin juga ini ketidak pahaman masyarakat  mengenai apa yang disebut dengan fatwa, UU dan permasalahan yang sebenarnya.

Kalau yang berbicara miring itu adalah masyarakat awam yang tidak berpendidikan, saya bisa memahami, masyarakat awam memang tidak terbiasa memahami masalah dengan baik, tetapi kalau seorang sarjana yang belum membaca UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS secara utuh, belum membaca Teks Asli Rekomendasi MUI dalam teks aslinya kemudia ikut-ikutan berkomentar miring, maka hal itu naif sekali, semoga Allah swt memaaafkan mereka.

Masyarakat secara umum harusnya berterima kasih kepada MUI, karena dengan "fatwa" itu pemerintah "tidak berani " untuk segera memberlakukan pasal 14 UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan yang mewajibkan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menjadi peserta. 

Perhatikan teks UU No 24/2011 tentang BPJS :

Pasal 14  : Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.

Pasal 16

(1) Setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan penerima Bantuan Iuran, yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program Jaminan Sosial wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS, sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.

(2) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan data mengenai dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.

Pasal 17

(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dan setiap orang yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. teguran tertulis; b. denda; dan/atau   c. tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Karena pasal 14 mewajibkan semua rakyat Indonesia untuk menjadi peserta BPJS dan pasal 17 memberikan ancaman bagi yang tidak menjadi peserta BPJS, maka saya telah menyampaikan bahwa karyawan/ PNS/ masyarakat yang ikut menjadi peserta BPJS-Kesehatan Insyaallah tidak berdosa, karena posisi mereka adalah "mukroh"  alias dipaksa oleh UU untuk mengikuti program tersebut, posisi orang mukroh mirip dengan orang  "madzlum" atau yang didzalimi, sebagian masyarakat mungkin ada yang tidak memerlukan BPJS Kesehatan karena sudah menjadi nasabah asuransi syariah, tetapi dia harus ikut agar tidak dikenakan sanksi oleh pemerintah sesuai dengan pasal-pasal di atas.

Agar pembaca memahami masalah ini dengan baik, silahkan perhatikan Rekomendasi MUI tentang BPJS kesehatan dalam redaksi aslinya berikut ini  :

KEPUTUSAN KOMISI B  2 -  MASAIL FIQHIYYAH MU'ASHIRAH

(MASALAH FIKIH KONTEMPORER)

IJTIMA' ULAMA KOMISI FATWA SE INDONESIA V TAHUN 2015

Tentang

PANDUAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN BPJS KESEHATAN

Ketentuan Hukum Dan Rekomendasi:

1. Penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syari'ah, karena mengandung unsur gharar, maisir dan riba.

2. MUI mendorong pemerintah untuk membentuk, menyelenggarakan, dan melakukan pelayanan jaminan sosial berdasarkan prinsip syari'ah dan melakukan pelayanan prima.

Jadi, melalui rekomendasi di atas MUI mengharapkan agar pemerintah tidak memaksa masyarakat untuk mengikuti BPJS Kesehatan yang menurut pandangan ulama' dianggap belum sesuai dengan syariah.  Tetapi masyarakat juga tidak dilarang dan tidak bisa dianggap salah jika diikutkan menjadi peserta oleh perusahaan pemberi kerja sebagai peserta BPJS Kesehatan.     Inilah keadilan yang disuarakan oleh MUI melalui rekomendasi tersebut, JANGAN MEMAKSAKAN SESUATU KEPADA RAKYAT, sebagaiman kaum intelektual juga tidak boleh memaksakan pendapatnya kepada orang lain, MUI juga tidak memaksakan pendapatnya kepada masyarakat karena yang namanya fatwa itu tidak bersifat mulzim (mengikat kepada semua pihak).

Oleh karena itu saya berharap kepada semua pihak, khususnya para sarjana yang berpendidikan, agar dalam mensikapi setiap perbedaan : pahami permasalahannya terlebih dulu, baru berbicara, begitulah seharusnya kaum intelektual bertindak.

Dan sebagai kabar gembira, berikut ini penulis lampirkan siaran pers terbaru yang memperkuat pernyataan saya bahwa rekomendasi MUI diarahkan kepada pemerintah untuk terbentuknya BPJS-Syariah, untuk memberikan hak rakyat Indonesia yang beragama Islam dan ingin menjalankan syariah tanpa pakasaan dari pihak manapun dan juga tidak memaksa kepada siapapun, hidup adalah pilihan: Semoga tulisan ini bermanfaat.

Ket: Siaran Pers antara MUI, Pemerintah dan BPJS  terlampir.

Jakarta; 4 Agustus 2015.

04 Agustus 2015

Shalat Sunnah Wudhu Dan Niatnya

Selamat pagi,Assalamualaikum Wr.Wb. Alhamdulillah kami panjatkan puji syukur kehadirat oleh Allah SWT yang telah memberi segala nikmat-Nya,yang alhamdulillah kami masih bisa diberi kesempatan untuk membuka kan mata untuk di pagi yang cerah ini,dalam kesempatan yang ceria ini kami akan memberikan informasi seputar Shalat Sunnah Wudhu Dan Niatnya, jika anda ingin mengetahui informasinya silakan ikuti informasinya yang tercantu di bawah ini

sunnah

Setiap kali seseorang selesai berwudhu di sunnahkan mengerjakan sholat sunnah wudhu dua raka'at dan cara mengerjakannya yaitu

Sehabis berwudhu sebagaimana biasa kita di sunahkan membaca doa:

Doa Shalat Sunnah Wudhu

Artinya:

"Aku bersaksi tiada Tuhan melainkan Allah dan tidak ada yang menyekutukan bagi-Nya.Dan aku bersaksi Nabi Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya.Ya Allah,jadikanlah hamba menjadi orang yang ahli taubat,dan jadikanlah aku orang yang suci dan jadikanlah aku dari golongan orang orang yang shaleh"

Selesai membaca doa tersebut,lalu melaksanakan sholat sunnah wudhu dua raka'at,dengan lafadzh niatnya sebagai berikut:

niat Shalat Sunnah Wudhu

Artinya:

"Aku niat sholat sunnah wudhu dua raka'at karena llah Ta'ala"

Sholat ini dikerjakan dua raka'at sebagaimana sholat yang lain dengan ikhlas sampai salam.

Mungkin hanya itu yang bisa kami sampaikan kepada anda semua,mudah mudahan informasi seputar Shalat Sunnah Wudhu Dan Niatnya ini bisa menjadi ilmu yang bermanfaat dan segala ilmunya bisa anda amalkan sesuai dengan ketentuan ajaran islam,dan kami juga mempunyai informasi yang sebelumnya kami posting tentang Menyapu Dua Sepatu dan Doa Sesudah Wudhu yang bisa anda baca juga mudah mudahan semakin bertambahnya pengetahuan tentang agama semakin bertambah pula ketakwaan dan keimanan kita kepa Allah SWT


DIkutip dari  Tuntunan Sholat