Kamis, 30 Oktober 08 KHUTBAH PERTAMA: Ma'asyiral Muslimin Jama'ah Jum'at Rahimakumullah! "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: Dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (An-Nisa`: 2-3). Ayat ini secara tegas dan jelas menjadi dalil tentang bolehnya poligami, dan sekaligus memberikan batasan tentang jumlah dalam berpoligami yaitu empat istri. Apabila poligami merupakan ben-tuk kezhaliman, merupakan bentuk penindasan terhadap hak-hak wanita, atau pelanggaran terhadap hak asasi misalnya, maka tentu Allah tidak akan membolehkannya. Karena ketika Allah memboleh-kannya, maka sama saja Allah membolehkan kezhaliman, mem-bolehkan penindasan, dan pelanggaran terhadap hak asasi, dan ini tentu tidak mungkin bagi Allah yang Maha Adil dan yang telah mengharamkan kezhaliman bagi diriNya maupun hambaNya. Jadi jelas sekali bahwa yang dilarang oleh syariat adalah kezhaliman, bukan poligami. Maka ketika seseorang menikah lebih dari satu orang istri namun ia berbuat adil dan tidak menzhalimi salah satu dari istrinya tersebut, jelas ia lebih baik daripada seseorang yang menikah hanya dengan satu istri namun ia menzhalimi istrinya. Ma'asyiral Muslimin Rahimakumullah! Salah satu contoh adalah dalam kasus poligami ini, kita men-dapati ada sebagian orang yang sangat menggampangkan poligami tanpa melihat beratnya persyaratan yang ditetapkan oleh Islam. Kapan ingin menikah, maka ia melakukannya, adapun apa yang terjadi setelahnya, maka dia tidak peduli, apakah mampu menafkahi seluruh istrinya secara lahir maupun batin, apakah bisa berbuat adil atau tidak, yang penting menikah. Padahal pembolehan poli-gami dalam Islam tentu bukan untuk manusia-manusia tipe seperti ini dan bukan untuk tujuan ini, yakni semata-mata hanya untuk mengikuti kemauan hawa nafsu belaka. Kemudian sebaliknya, di lain pihak kita melihat adanya sebagian orang yang sangat anti terhadap poligami dan menentangnya dengan begitu keras. Andai-kan misalnya ada orang yang memenuhi persyaratan berpoligami, yakni mampu memberikan nafkah lahir dan batin dan dapat berbuat adil, maka orang tersebut tetap saja menentang dan menolaknya dengan membabi buta. Sekali lagi, ma'asyiral Muslimin, kesalahan bukan pada konsep yang ditawarkan Islam tetapi pada manusia sebagai pelakunya. Jama'ah yang Dirahmati Allah Ayat ini menunjukkan bahwa poligami dibolehkan bagi me-reka yang mampu berbuat adil. Adapun jika ada kekhawatiran diri-nya tidak mampu untuk adil, maka lebih baik tidak melakukannya, yakni cukup menikah dengan seorang istri saja. Adil di sini tentu menurut ukuran standar lahiriah, misalnya dalam pemberian naf-kah, tempat tinggal, pakaian, bermalam, dan lain sebagainya. Kalau sampai seseorang tidak adil dalam masalah ini, maka ia mendapat-kan ancaman yang berat nanti di Hari Kiamat, sebagaimana di-sabdakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam , "Barangsiapa memiliki dua istri lalu ia condong kepada salah satu dari keduanya, maka ia akan datang pada Hari Kiamat dalam keadaan condong sebelah." (HR. Abu Dawud). Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam juga telah bersabda, tatkala beliau menasihati para pemuda, "Wahai sekalian para pemuda! Barangsiapa di antara kalian telah mampu, maka hendaknya ia menikah, karena sesungguhnya ia lebih dapat menahan terhadap pandangan dan dapat memelihara kema-luan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah dia berpuasa karena ia merupakan perisai." (Muttafaq alaih). Di sini kita dapat melihat bagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam telah menyebutkan syarat kemampuan bagi pemuda yang akan menikah. Adapun jika tidak atau belum ada kemampuan, maka beliau dalam kelanjutan hadits memberikan solusi dengan berpuasa. Oleh karena itu, bagi siapa pun yang kira-kira merasa dirinya tidak mampu memenuhi persyaratan dalam berpoligami hendaknya menahan diri dari melakukannya. Karena jika memaksakan diri, maka berarti menjerumuskan dirinya dalam keburukan dan mem-bebani diri dengan sesuatu yang melebihi kemampuannya. Dan hal ini juga akan memberikan dampak negatif terhadap poligami itu sendiri, yakni menanamkan kesan buruk dan penilaian salah di tengah masyrakat tentang poligami. Selanjutnya, Islam juga membatasi jumlah istri dalam berpoligami, yakni maksimal empat orang istri saja. Hal ini karena per-nikahan dalam Islam bukan semata-mata hanya untuk menuruti dorongan nafsu biologis semata, tetapi sebuah ikatan yang di dalam-nya terdapat konsekuensi antara hak dan kewajiban yang berat, sampai-sampai Allah menyebut pernikahan sebagai mitsaqan gha-lizha (ikatan yang sangat kuat). Oleh karenanya Islam tidak main-main dalam masalah ini, dalam arti biarpun seseorang misalnya dari segi materi mampu untuk menafkahi lebih dari empat istri, maka tetap saja ia tidak boleh menikah lebih dari empat istri tersebut. Maka jelas sekali Islam tidak membuka kran poligami ini dengan sebebas-bebasnya, sebagaimana hal ini dilakukan sebagian orang, namun sebaliknya juga tidak menutup rapat-rapat tanpa memberi-kan toleransi bagi mereka yang mampu untuk melakukannya. Mengapa demikian jama'ah sekalian? Karena jika kran poligami dibuka lebar-lebar, maka tentu ini akan disalahgunakan oleh seba-gian orang untuk kepentingan hawa nafsu dan pribadinya saja. Selain itu dengan tanpa adanya pembatasan jumlah istri dalam poligami, maka itu akan menjadikan pelaku poligami sibuk dengan urusan keluarganya saja, padahal urusan dalam Islam dan kehi-dupan sangatlah banyak, yang masing masing urusan harus menda-patkan porsi yang memadai. Ma'asyiral Muslimin! Kalau kita teliti semua problem-problem di atas, maka tidak ada jalan keluar yang paling baik untuk menyelesaikannya selain dengan poligami. Mentalak istri yang belum bisa memberikan ketu-runan, atau mencerainya karena sakit adalah sesuatu yang tidak selayaknya dilakukan dan bertentangan dengan etika moral Islam. Begitu pula membiarkan para wanita berada dalam kondisi yang tidak mengenal kehidupan suami istri dan rumah tangga juga me-rupakan sesuatu yang bertentangan dengan fitrah dan ini dapat menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat. Maka ke manakah jalan keluar itu, maka ke manakah mereka akan berlari? Cuma ada dua pilihan, kalau tidak kepada yang halal maka akan terjerumus kepada yang haram. Tidak ada satu ikatan pun yang menghalalkan hubungan wanita dengan laki-laki secara terhormat dan sah selain daripada pernikahan. Jadi benarlah Islam dengan memberikan solusi pernikahan, tidak sebagaimana yang diprak-tikkan di negeri kafir yang memberlakukan pergaulan bebas, yang justru merusak tatanan masyarakat, merendahkan martabat wanita dan menjerumuskan mereka ke dalam jurang kesengsaraan dan penderitaan. |
22 November 2008
POLIGAMI DALAM ARAHAN ISLAM
SOROTAN TAJAM TERHADAP PELECEHAN NABI MUHAMMAD (2)
Posted by: aboezaid on: Nopember 21, 2008
Pengarang DENMARK Akan Launching Buku Muat Karikatur Pelecehan Nabi Kembali !! Imam Abdul Wahid Pedersen, salah seorang tokoh Islam di DENMARK menyebut karikatur pelecehan terbaru terhadap Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam yang direncanakan seorang pengarang DENMARK untuk dilauching dalam waktu dekat itu sebagai tindakan dungu. Ia memperingatkan akan adanya reaksi serupa sebagaimana yang terjadi terhadap penayangan karikatur pelecehan oleh surat kabar Jyllands Posten tiga tahun lalu. Seorang pengarang asal DENMARK berniat menerbitkan buku baru di awal bulan Desember mendatang yang berisi sejumlah karikatur pelecehan terhadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sejumlah tokoh politik, tokoh agama dan para penguasa buatan kartunis Geertz Estrjard, pembuat karikatur pelecehan terhadap Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang dimuat surat kabar Jyllands Posten DENMARK pada bulan September tahun 2005 lalu di mana ketika itu menimbulkan berbagai bentuk protes dan unjuk rasa di seantero dunia Islam. Buku yang mengeritik sebagian tokoh sejarah itu berisi komentar-komentar dan artikel-artikel pengarang dan sejarawan Lars Hivkord, di samping 26 karikatur penjelas lainnya karya kartunis Estrjard. Demikian seperti dimuat situs info Denmark. Pedersen mengatakan, "Karikatur-karikatur baru itu merupakan bagian dari 'badai' lainnya yang tengah dihadapi umat Islam di DENMARK sejak beberapa tahun. Ini adalah tindakan dungu. Saya tidak menyangka Geertz kembali membuatnya setelah polemik yang telah ditimbulkan karikaturnya tiga tahun lalu." Pedersen menambahkan dengan nada kesal, "Saya tidak melihat ada tujuan atau makna yang jelas dalam pembuatan karikatur-karikatur tersebut, ataupun momentum pemuatannya sekarang. Karikatur-karikatur itu telah menghilangkan optimisme saya untuk melakukan dialog antar agama di DENMARK." Pedersen bahkan memperingatkan, bahwa karikatur-karikatur baru itu bisa jadi menimbulkan ancaman bagi keselamatan masyarakat DENMARK. Namun ia tidak langsung menyiratkan bagaimana bentuk ancaman tersebut tepatnya. Ia mengatakan, "Karikatur-karikatur itu merupakan bukti bahwa si kartunis, Geertz belum mau belajar apa pun sepanjang tiga tahun lalu. Saya tidak mengerti, bagaimana cara ia berpikir? Apakah ia memikirkan keselamatan DENMARK dan rakyatnya.?" Tokoh dan pemimpin Islam DENMARK itu menuduh si pengarang itu telah melakukan provokasi terhadap umat Islam dan menyeret mereka ke kancah konfrontasi di tengah masyarakat DENMARK. Ia mengatakan, "Kita tahun bahwa Istrjart dan Hivkord memiliki agenda khusus yang bertujuan memprovokasi umat Islam. Saya tidak yakin bahwa dapat diterima oleh akal tindakan mereka dan orang-orang seperti mereka yang terus menerus menjadikan masyarakat DENMAR sebagai tawanan bagi pemikiran dan perbuatan meereka." Pedersen menolak untuk membicarakna lebih dalam tentang apa reaksi yang paling baik terhadap provokasi-provokasi tersebut. Ia melihat terlalu dini membicarakan hal itu. Namun ia mengatakan, "Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan mengatakan pendapat kami mengenai karikatur-karikatur ini sebagaimana penolakan kami terhadap karikatur-karikatur terdahulu. Bila ada celah untuk menggugat ke pengadilan, maka kami tidak akan membuang-buang waktu untuk memanfaatkannya." (almkhtsr/AHS) Sumber: http://alsofwah.or.id/?pilih=lihatakhbar&id=820
FATWA ULAMA: HUKUM MEMBOIKOT PRODUK DENMARK |