Bagaimana cara mengerjakan shalat untuk orang sakit parah yang memakai pampers atau kateter? Simak selengkapnya.
Sahabat Ummi, shalat adalah satu-satunya ibadah wajib yang tidak bisa ditawar-tawar pelaksanaannya, namun memiliki berbagai keringanan untuk menjalankannya terutama bagi orang yang sedang sakit atau sudah tua.
"Kerjakanlah shalat dengan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, dan jika tidak mampu juga maka dengan berbaring." (HR. Bukhari)
Terkadang, karena kelumpuhan, mungkin terkena stroke atau penyakit berat lainnya, ada beberapa orang yang kesulitan untuk mengambil air wudhu dan melaksanakan shalat, apalagi jika menggunakan kateter ataupun memakai pampers dewasa karena sudah tidak sanggup buang air besar dan kecil di toilet. Hasilnya, di kasur pun banyak najis yang tertinggal bekasnya. Bagaimana shalat dalam keadaan tersebut?
Selain harus punya wudhu, syarat shalat juga harus suci dari najis yaitu air kencing, darah dan nanah baik di pakaian maupun pada tempat shalat.
Oleh sebab itu, dalam kondisi sakit parah pun, orang-orang di sekitar pasien perlu membantu beberapa hal berikut ini untuk memudahkan pelaksanaan shalat bagi si sakit:
1.Ada tempat (ranjang kecil) khusus yang suci untuk shalat di dekat tempat berbaring sehingga saat shalat tiba dapat minta tolong untuk dipindahkan ke tempat khusus shalat tersebut.
2.Sediakan pakaian khusus untuk shalat yang suci.
3.Karena sakit, maka dibolehkan menjamak (mengumpulkan) dua shalat dalam satu waktu. Yaitu, shalat dzhuhur dan ashar, maghrib dan isya'. Sedang shalat subuh harus disendirikan.
Dengan menjamak shalat, maka hanya butuh tiga kali untuk minta antar ke kamar mandi untuk kencing dan berwudhu sekaligus ganti memakai baju khusus shalat yang suci.
4.Jika menggunakan kateter untuk buang air, di mana kateter harus tetap terpasang dan tidak bisa dilepas waktu shalat, atau jika sering dilepas akan membahayakan orang yang sakit, maka tidak masalah shalat dalam keadaan kateter tetap terpasang.
Sebagaimana firman Allah:"Bertaqwalah kalian kepada Allah semampu kalian." (QS. At-Taghabun: 16).
Allah juga berfirman:"Allah tidak membebani satu jiwa kecuali sesuai kemampuannya." (QS. Al-Baqarah: 286).
Akan tetapi jika kateter memungkinkan untuk dilepas, meskipun diupayakan hanya dua kali sehari, maka dia bisa atur agar kateter dilepas ketika mendekati waktu ashar dan waktu isya.
Ketika kateter dilepas mendekati waktu ashar, kemudian dia bisa shalat dzuhur di akhir waktu, disambung dengan shalat ashar setelah masuk waktunya. Atau dilepas ketika mendekati isya, kemudian si sakit bisa shalat maghrib, disambung dengan shalat isya setelah masuk waktu.
"Jika kamu sanggup, lakukan hal berikut: akhirkan shalat dzuhur dan segerakan shalat ashar di awal waktu. Kamu mandi kemudian shalat dzuhur dan ashar dijamak. Kemudian kamu akhirkan shalat maghrib dan segerakan shalat isya di awal waktu, kemudian kamu jamak dua shalat itu…dst." (HR. Turmudzi dan yang lainya)
Sahabat Ummi, betapa Islam mengajarkan kita untuk tetap berhubungan dengan Allah setiap harinya tanpa terkecuali. Sungguh banyak keringanan yang diberikan oleh kita yang menderita sakit, semoga Allah memudahkan kita untuk senantiasa istiqomah mendirikan shalat.
Dikutip dari UMMI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar