13 Maret 2012

Pelajaran dari Sebuah Jam

Kemarin saya mendapat email yang cukup menarik dari teman sekantor saya. Berikut adalah email tersebut dengan editing, perubahan dan tambahan dari saya.

Content:

Seorang pembuat jam berkata kepada jam yang sedang dibuatnya. "Hai jam, sanggupkah kamu berdetak 31.104.000 kali selama setahun?" "Ha?! Sebanyak itukah?!" kata jam terperanjat, "Aku tidak akan sanggup!"

"Ya sudah, bagaimana kalau 86.400 kali saja dalam sehari?"

"Delapan puluh ribu empat ratus kali?! Dengan jarum yang ramping seperti ini?! Tidak, sepertinya aku tidak sanggup," jawab jam penuh keraguan.

"Baik, bagaimana jika 3.600 kali dalam satu jam?"

"Dalam satu jam berdetak 3.600 kali? Tampaknya masih terlalu banyak bagiku." Jam bertambah ragu dengan kemampuannya.

Dengan penuh kesabaran, tukang jam itu kembali berkata, "Baiklah kalau begitu, sebagai penawaran terakhir, sanggupkah kamu berdetak satu kali setiap detik?"

"Jika berdetak satu kali setiap detik, aku pasti sanggup!" Kata jam dengan penuh antusias. Maka, setelah selesai dibuat, jam itu berdetak satu kali setiap detik.

Tanpa terasa, detik demi detik terus berlalu dan jam itu sungguh luar biasa karena ternyata selama satu tahun penuh dia telah berdetak tanpa henti. Dan itu berarti ia telah berdetak sebanyak 31.104.000 kali dalam setahun, yang juga setara dengan berdetak 86.400 kali dalam sehari, yang setara pula dengan berdetak 3.600 kali dalam satu jam.

Pesan dari kisah tersebut:

Kita sering meragukan dan underestimated terhadap kemampuan diri sendiri untuk mencapai goal, pekerjaan, dan cita-cita yang tampak sangat besar. Kita lantas menggangapnya sebagai hal sangat berat yang tidak mungkin dapat kita angkat. Namun sebenarnya apabila hal yang dianggap besar tersebut kita perkecil dan perkecil lagi, lantas kemudian kita realisasikan hal-hal kecil tersebut secara konsisten serta kontinu, niscaya hal besar yang semula kita anggap tidak mungkin tercapai itu akan terealisasikan.

Intinya, hal besar akan tercapai dengan konsistensi dan kontinuitas, atau dengan istilah lain yang sering digunakan masyarakat: istiqamah! Tentu melekatkan konsistensi dan kontinuitas kepada diri sendiri itu bukan hal yang mudah, karena akan menimbulkan kelelahan yang sangat.

Al-Mutanabbi berkata dalam syairnya yang masyhur,

وَإِذَا كَانَت النُّفُوْسُ كِبَارًا

تَعِبَتْ فِي مُرَادِهَا الْأَجْسَامُ

Dan sekiranya jiwa itu besar,

tentulah jasad itu akan letih dalam menggapai maksudnya. [Khizānah al-Adab ,I/251.]

Ingat, seribu langkah tidak akan ada tanpa adanya satu langkah pertama. Garis panjang hanyalah merupakan kumpulan dari titik-titik.

11 Maret 2012

KODE Babi Pada Makanan Berkemas


Assalamu'alaikum
Oleh Dr.M. Anjad Khan

Salah seorang rekan saya bernama Shaikh Sahib, bekerja sebagai pegawai di
Badan Pengawasan Obat & Makanan (POM) di Pegal, Perancis. Tugasnya,
mencatat semua merk barang, makanan & obat-obatan
Produk apapun yang akan disajikan suatu perusahaan ke pasaran,
bahan-bahan produk tesebut harus terlebih dulu mendapat ijin dari BPOM
Prancis dan Shaikh Sahib bekerja di bagian QC. Tak heran jika ia mengetahui
berbagai macam bahan makanan yang dipasarkan. Banyak dari bahan-bahan tersebut
dituliskan dengan istilah ilmiah, namun ada juga beberapa yang dituliskan dalam
bentuk matematis seperti E-904, E-141.
Awalnya, saat Shaikh Sahib menemukan bentuk matematis, dia penasaran
lalu menanyakan kode matematis tersebut kepada orang Prancis yang berwenang
dalam bidang itu. Orang Prancis menjawab, Kerjakan saja tugasmu, dan
jangan banyak tanya ...!
Jawaban itu, semakin menimbulkan kecurigaan Sahib, lalu ia pun mulai
mencari tahu kode matematis dalam dokumen yang ada. Ternyata, apa yang
dia temukan cukup mengagetkan kaum muslimin dunia. Hampir di seluruh
negara bagian barat, termasuk Eropa pilihan utama untuk daging adalah daging
babi.
Peternakan babi sangat banyak terdapat di negara- negara tersebut. Di
Perancis sendiri jumlah peternakan babi mencapai lebih dari 42.000 unit.
Jumlah kandungan lemak dalam tubuh babi sangat tinggi dibandingkan
dengan hwan lainnya. Namun, orang Eropa & Amerika berusaha menghindari
lemak-lemak itu. Yang menjadi pertanyaan dikemanakan lemak-lemak babi
tersebut ? Babi-babi dipotong di rumah jagal yang diawasi BPOM, tapi yang bikin
pusing POM adalah membuang lemak yang sudah dipisahkan dari daging babi.
Dahulu sekitar 60 tahun lalu, lemak-lemak babi itu dibakar. Kini mereka
pun berpikir untuk memanfaatkan lemak-lemak tersebut. Sebagai awal uji
cobanya, mereka membuat sabun dengan bahan lemak babi, dan ternyata
berhasil.
Lemak-lemak itu diproses secara kimiawi, dikemas rapi dan dipasarkan.
Negara di Eropa memberlakukan aturan yang mewajibkan bahan setiap
produk makanan, obat-obatan harus dicantumkan pada kemasan. Karena itu, bahan
dari lemak babi dicantumkan dengan nama Pig Fat (lemak babi) pada
kemasan produknya. Agar mudah dipasarkan, penulisan lemak babi dalam kemasan
diganti dengan lemak hewan. Ketika produsen ditanya pihak berwenang dari negara Islam,
maka dijawab lemak tersebut adalah lemak sapi & domba. Meskipun begitu
lemak-lemak itu haram bagi muslim, karena penyembelihannya tidak sesuai
syariat Islam.Label baru itu dilarang keras masuk negara Islam, akibatnya
produsen menghadapi masalah keuangan sangat serius, karena 75% penghasilan
mereka diperoleh dengan menjual produk ke negara Islam, mengingat laba yang
dicapai bisa mencapai miliaran dollar.
Akhirnya, mereka membuat kodifikasi bahasa yang hanya dimengerti BPOM,
sementara orang lain tak ada yang tahu. Kode diawali dengan E ? CODES,
E-INGREDIENTS, ini terdapat dalam produk perusahaan mutinasional,
antara lain :
pasta gigi, pemen karet, cokelat, gula2, biskuit, makanan kaleng,
buah2an kaleng, dan beberapa multivitamin serta masih banyak lagi jenis makanan
& obat2an lainnya.
Karena itu, saya mohon kepada sesama muslim dimana pun, untuk
memeriksa secara seksama bahan2 produk yang akan kita konsumsi dan mencocokannya
dengan daftar kode E-CODES, berikut ini karena produk dengan kode-kode
di bawah ini, positif mengandung lemak babi :
E100, E110, E120, E-140, E141, E153, E210, E213, E214, E216, E234,
E252,E270, E280, E325, E326, E327, E337, E422, E430, E431, E432, E433, E434, E435, E436, E440, E470, E471, E472, E473, E474, E475, E476, E477, E478, E481, E482,E483, E491, E492, E493, E494, E495, E542, E570, E572, E631, E635, E904.

Adalah tanggungjawab kita bersama untuk mengikuti syari'at Islam dan
juga memberitahukan informasi ini kepada sesama muslim lainnya.
Semoga manfaat,
M. Anjad Khan
Medical Research Institute United States
************ ****
Prennss ...kalo mo hang out di Starbucks or Coffebean, pikir2 ulang deh
... karena, ternyata semua minuman mengandung elmusifier yang berasal
dari babi. Kalo membeli makanan kita juga gampang mengetahui halal or haram,
caranya dg melihat ada tidaknya kode E ? trus tiga digit angka dibelakangnya,
dan itu artinya bahan2 berasal dari lemak babi...
************ ****
Dear all ...
Jika memang emulsifier yang dipake starbuck adalah kode E471 (tidak ada
embel2 lain, misal : lecithin de sojaatau soy lecithin), maka saya
yakni bahwa "origin"nya adalah pork or varken (babi)
Sebenarnya tak hanya E471 tapi juga E472, para keluarga muslim
Groningen the Netherlands & ikatan kel muslim Eropa memperingatkan kami utk
mengecek content / ingredient emulsifier ini pd setiap produk makanan yg akan
dibeli. Kami pun sempat kaget, karena emulsifier juga digunakan pada roti
tawar. Karena itu, kami sarankan kpd kel muslim utk pilih roti tawar dg
istilah biological bread (non-chemical additive), tentu saja resikonya harga
lebih mahal (1/2 blok roti tawar jenis ini hampir 3 X harga roti tawar dg
emulsifier), yang pentingkan halal.
************ ********* *******
FYI ....
E471 biasa dikenal dg sebutan lecithin è originnya merupakan ekstrak
dari tulang babi.
E472 (saya tak ingat nama dagangnya) è originnya adalah ekstrak
tulang babi.
Kedua additive ini merupakan senyawa turunan dr asam lemak (fatty
acid). Biasanya kedua additive ini sangat sering ditemukan pada produk2
berikut :
Produk makanan mengandung cokelat è roti, ice cream, biskuit, dll
Produk makanan yg perlu elmusifier è coklat bar, ice cream, or bulk,
coffee cream, marshmallo, jelly, dsb.
Demikian sekilas info, semoga manfaat



Tolong diForward ke saudara2 Muslim yang lain !!!!!!

Informasi bagus untuk kaum muslim. Sangat dihargai untuk
menyebarluaskan ke teman-teman yang lain. tks

03 Maret 2012

Nishab dan Kadar Zakat HARTA PETERNAKAN


Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor)Zakat
30-39
40-59
60-69
70-79
80-89
1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a)
1 ekor sapi betina musinnah (b)
2 ekor sapi tabi'
1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
2 ekor sapi musinnah
Keterangan :
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor)Zakat
40-120
121-200
201-300 1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
2 ekor kambing/domba
3 ekor kambing/domba
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.

Ternak Unggas(ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %
Contoh :
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
1.Ayam broiler 5600 ekor seharga
2.Uang Kas/Bank setelah pajak
3.Stok pakan dan obat-obatan
4. Piutang (dapat tertagih) Rp 15.000.000
Rp 10.000.000
Rp 2.000.000
Rp 4.000.000
JumlahRp 31.000.000
5. Utang yang jatuh tempoRp 5.000.000
SaldoRp26.000.000
Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000
Catatan :
Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00
Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah
Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Jumlah(ekor)Zakat
5-9
10-14
15-19
20-24
25-35
36-45
45-60
61-75
76-90
91-120
1 ekor kambing/domba (a)
2 ekor kambing/domba
3 ekor kambing/domba
4 ekor kambing/domba
1 ekor unta bintu Makhad (b)
1 ekor unta bintu Labun (c)
1 ekor unta Hiqah (d)
1 ekor unta Jadz'ah (e)
2 ekor unta bintu Labun (c)
2 ekor unta Hiqah (d)
Keterangan:
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.
EMAS DAN PERAK
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.
Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).
Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
Tabungan
Uang tunai (diluar kebutuhan pokok)
Perhiasan emas (berbagai bentuk)
Utang yang harus dibayar (jatuh tempo) Rp 5 juta
Rp 2 juta
100 gram
Rp 1.5 juta
Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram.
Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
1.Tabungan
2.Uang tunai
3.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000 Rp 5.000.000
Rp 2.000.000
Rp 1.000.000
JumlahRp 8.000.000
UtangRp 1.500.000
SaldoRp 6.500.000
Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-
Catatan :
Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama.
PERNIAGAAN
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab)
Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
Kekayaan dalam bentuk barang
Uang tunai
Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
1.Mebel belum terjual 5 set
2.Uang tunai
3. Piutang Rp 10.000.000
Rp 15.000.000
Rp 2.000.000
JumlahRp 27.000.000
Utang & PajakRp 7.000.000
SaldoRp 20.000.000
Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)
Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2(dua) cara:
Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
HASIL PERTANIAN
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.
Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).
sumber :
Al Faridy, Hasan Rifa'i, Drs.,Panduan Zakat Praktis, Dompet Dhuafa Republia, 1996

Sumber : http://www.dompetdhuafa.or.id/zakat/z004.htm