29 April 2008

Ketinggalan Dompet 2

kupelankan.... laju motorku dan ternyata selepas didepan bapak2 polisi
di depan
saya yang sempat mau berhenti diminta terus, dalam hati saya saya
bersyukur selalu karena
pertolongan dari Allah swt, oh ya jangan lupa klo sebelum mengerjakan
sesuatu berdoa
dengan adanya hal ini saya terselamatkan berkah pertolongan-Nya.

Jadi jangan menganggap sepele dengan doa-doa kita, karena Allah amat
sangat dekat dengan
kita bahkan dari urat nadi kita. Maka selalulah berdoa dalam setiap
waktu dan dalam setiap
aktifitas kita, karena dalam islam doa dari sebelum tidur sampai bangun
tidur hingga beraktifitas
sampai mau tidur kembali lengkap.

Allahumma shalli ala Muhammad...

27 April 2008

Ketinggalan Dompet 1

Hari ini ahad sore sewaktu menjemput adik ketemu gede di slipi, aku
lupa untuk membawa kelengkapan kendaraan berupa lembaran-lembaran
kertas yang berstempelkan instansi negara yakni penegak hukum dan
pengayom masyarakat. Tepat selepas perempatan pramuka-pemuda ada
operasi lalu lintas untuk pengendara motor, kulihat lalu kupelankan
jalan motorku ada keinginan menghindar tapi kulangkahkan jalan motorku
hendak melewati sekumpulan polisi, kupelankan

--
Sent from Gmail for mobile | mobile.google.com

25 April 2008

Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal

Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal


FATWA
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 40/DSN-MUI/X/2003
Tentang
PASAR MODAL DAN PEDOMAN UMUM
PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI BIDANG PASAR MODAL



Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG PASAR MODAL DAN PEDOMAN UMUM PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI BIDANG PASAR MODAL


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1


Dalam Fatwa ini yang dimaksud dengan :

  1. Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
  2. Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
  3. Efek Syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah.
  4. Shariah Compliance Officer (SCO) adalah Pihak atau pejabat dari suatu perusahaan atau lembaga yang telah mendapat sertifikasi dari DSN-MUI dalam pemahaman mengenai Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
  5. Pernyataan Kesesuaian Syariah adalah pernyataan tertulis yang dikeluarkan oleh DSN-MUI terhadap suatu Efek Syariah bahwa Efek tersebut sudah sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah.
  6. Prinsip-prinsip Syariah adalah prinsip-prinsip yang didasarkan atas ajaran Islam yang penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI, baik ditetapkan dalam fatwa ini maupun dalam fatwa terkait lainnya.


BAB II
PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 2

Pasar Modal

  1. Pasar Modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis Efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya dipandang telah sesuai dengan Syariah apabila telah memenuhi Prinsip-prinsip Syariah.
  2. Suatu Efek dipandang telah memenuhi prinsip-prinsip syariah apabila telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah.


BAB III
EMITEN YANG MENERBITKAN EFEK SYARIAH
Pasal 3
Kriteria Emiten atau Perusahaan Publik

  1. Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah.
  2. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 di atas, antara lain:
    1. perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
    2. lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
    3. produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram; dan
    4. produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
    5. melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya;
  3. Emiten atau Perusahaan Publik yang bermaksud menerbitkan Efek Syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan.
  4. Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer.
  5. Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah sewaktu-waktu tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas, maka Efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai Efek Syariah.


BAB IV
KRITERIA DAN JENIS EFEK SYARIAH
Pasal 4
Jenis Efek Syariah

  1. Efek Syariah mencakup Saham Syariah, Obligasi Syariah, Reksa Dana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah, dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah.
  2. Saham Syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam pasal 3, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa.
  3. Obligasi Syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan Prinsip Syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
  4. Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan Manajer Investasi, begitu pula pengelolaan dana investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
  5. Efek Beragun Aset Syariah adalah Efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA Syariah yang portofolio-nya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul di kemudian hari, jual beli pemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan, Efek bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi/arus kas serta aset keuangan setara, yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah.
  6. Surat berharga komersial Syariah adalah surat pengakuan atas suatu pembiayaan dalam jangka waktu tertentu yang sesuai dengan Prinsip-prinsip syariah.


BAB V
TRANSAKSI EFEK
Pasal 5
Transaksi yang Dilarang

  1. Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman.
  2. Transaksi yang mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman sebagaimana dimaksud ayat 1 di atas meliputi:
    1. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu;
    2. Bai’ al-ma’dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (short selling);
    3. Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang;
    4. Menimbulkan informasi yang menyesatkan;
    5. Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut; dan
    6. Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain;
    7. Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur diatas.


Pasal 6
Harga Pasar Wajar

    Harga pasar dari Efek Syariah harus mencerminkan nilai valuasi kondisi yang sesungguhnya dari aset yang menjadi dasar penerbitan Efek tersebut dan/atau sesuai dengan mekanisme pasar yang teratur, wajar dan efisien serta tidak direkayasa.


BAB VI
PELAPORAN DAN KETERBUKAAN INFORMASI
Pasal 7

    Dalam hal DSN-MUI memandang perlu untuk mendapatkan informasi, maka DSN-MUI berhak memperoleh informasi dari Bapepam dan Pihak lain dalam rangka penerapan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8

  1. Prinsip-prinsip Syariah mengenai Pasar Modal dan seluruh mekanisme kegiatan terkait di dalamnya yang belum diatur dalam fatwa ini akan ditetapkan lebih lanjut dalam fatwa atau keputusan DSN-MUI.
  2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 08 Sya’ban 1424 H / 04 Oktober 2003 M

Dikutip dari MUI.OR.ID Muhammad Rasulullah May Allah's blessings and peace be upon him

Ahmadiyah Terlarang

Bakorpakem Perintahkan Ahmadiyah Hentikan Kegiatan


18 Apr 2008

Hasil rapat Badan Kordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) memutuskan untuk memberi perintah dan peringatan keras terhadap warga Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatannya. Sebab Ahmadiyah sama sekali tidak melaksanakan 12 butir kesepakatan secara konsisten dan bertanggung jawab.

"Rapat Bakorpakem 16 April 2008 sebagai kelanjutan rapat pada 15 Januari 2008. Saat itu direkomendasikan apakah 12 butir penjelasan Pengurus Pusat Jamaah Ahmadiyah Indonesia atau BPJAI dilaksanakan secara konsisten atau tidak," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto yang juga Ketua Bakorpakem di Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2008). Rapat Bakorpakem digelar sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB. Wisnu mengatakan, Bakorpakem sudah melakukan pemantauan baik melalui tim pemantauan yang diketuai Ato Mudzhar atau anggota Bakorpakem melalui institusinya di Depag. Hasil pemantauan yang telah dirapatkan hari ini, menyebutkan, selama 1 hingga 3 bulan pantauan anggota Ahmadiyah tidak melaksanakan 12 butir secara konsisten dan bertanggung jawab. Selain itu, Bakorpakem berpendapat Jamaah Ahmadiyah telah melakukan kegiatan atau penafsiran keagamaan yang menyimpang dari pokok ajaran Islam yang dianut di Indonesia. Kegiatan itu juga menimbulkan keresahan dan pertentangan di masyarakat sehingga mengganggu ketertiban umum. Bakorpakem juga merekomendasikan agar warga Ahmadiyah diperintahkan dan diberi peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya dalam suatu surat keputusan bersama (SKB). "Peringatan harus dilakukan lewat SKB Menteri Agama, Kejagung dan Mendagri sesuai UU Nomor 1 PNPS tahun 1965," ujar Wisnu. Apabila perintah dan peringatan keras tidak diindahkan maka Bakorpakem merekomendasikan untuk membubarkan organisasi Jamaah Ahmadiyah Indonesia. Bakorpakem juga mengimbau kepada pemuka atau tokoh agama dan ormas Islam untuk menjaga ketertiban dan keamanan dengan menghormat proses penyelesaian masalah Ahmadiyah," ujar Wisnu yang dalam jumpa pers didampingi juga oleh Kepala Litbang Depag yang juga Ketua Tim Pemantau Ato Mudzhar. : ____________________________________________________________________________________ Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoopenulis : mar / nrl
referensi : detikcom/ 16/4/08)


------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Ahmadiyah Dilarang


17 Apr 2008

Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) merekomendasikan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) menghentikan kegiatannya dan diberi peringatan keras.

Pasalnya, 12 poin penjelasan pokok-pokok keyakinan dan kemasyarakatan Pengurus Besar (PB) JAI yang disampaikan dalam rapat Bakorpakem tiga bulan lalu, tak sesuai kenyataan. Ketua Bakorpakem, Whisnu Subroto, mengatakan rekomendasi itu akan disahkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri. Bila larangan itu tak dipatuhi, Whisnu mengatakan Bakorpakem akan merekomendasikan pembubaran JAI. Whisnu memastikan rekomendasi Bakorpakem bersifat final. ''Artinya, JAI tidak diberi kesempatan lagi bernegosiasi dan Bakorpakem tidak akan melakukan evaluasi tambahan atas pelaksanaan 12 butir PB JAI,'' kata Whisnu dalam rapat Bakorpakem di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (16/4). Rapat dihadiri unsur Bakorpakem dari kejaksaan, Departemen Agama, Departemen Dalam Negeri, dan Polri. Bila setelah pembubaran nanti JAI masih melakukan kegiatan, hukumlah yang bicara. ''Pelakunya dijerat Pasal 156 KUHP soal Penodaan Agama,'' kata Whisnu yang juga Jaksa Agung Muda Intelijen. 33 kabupaten Kepala Badan Litbang dan Diklat Depag, Atho Mudzhar, mengatakan selama tiga bulan Bakorpakem memantau 55 komunitas Ahmadiyah di 33 kabupaten. Sebanyak 35 anggota tim pemantau bertemu 277 warga JAI. ''Ternyata, ajaran JAI masih menyimpang,'' kata Atho yang juga ketua tim pemantau. Di seluruh cabang, kata Atho, Mirza Ghulam Ahmad (MGA) diakui sebagai nabi setelah Nabi Muhammad. Selain itu, penganut Ahmadiyah meyakini Tadzkirah merupakan penafsiran MGA terhadap Alquran sesuai perkembangan zaman. ''Itu menyimpang,'' kata Atho yang memperkirakan penganut Ahmadiyah kini 80 ribu orang. Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin, mengatakan sejak semula MUI tak yakin Ahmadiyah berubah. MUI berharap SKB tiga menteri segera diterbitkan, kemudian dilanjutkan dengan menerbitkan keputusan presiden (keppres) pembubaran Ahmadiyah. Terhadap warga Ahmadiyah yang ingin kembali ke jalan yang benar, Ma'ruf mengatakan MUI di seluruh tingkatan saat ini siap menuntun mereka. Ma'ruf juga meminta masyarakat tenang. Juru bicara JAI, Mubarik Ahmad, mengatakan pihaknya telah memiliki beberapa skenario jika SKB diterbitkan. ''Di-PTUN-kan atau di-judicial review,'' katanya, kemarin. Pembubaran Ahmadiyah dinilainya preseden buruk bagi kehidupan berdemokrasi. Karena itu, ''Kalau perlu, perjuangan sampai Jenewa.'' Sementara itu, kalangan DPR mendesak SKB segera diterbitkan. Langkah itu, menurut anggota Fraksi PAN, Patrialis Akbar, diperlukan agar umat Islam tak disesatkan ajaran Ahmadiyah. ''Selama ini, mereka meresahkan,'' katanya, kemarin. Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi PKS, Hilman Rosyad, mengatakan usai reses, Komisi VIII akan mengundang pemerintah untuk membicarakan langkah-langkah menindak tegas Ahmadiyah. ''Pernyataan pembubaran JAI perlu segera dibuat.'' Anggota Fraksi PPP, Arif Mudatsir Mandan, mengatakan pemerintah harus mendengar kesimpulan yang dibuat Bakorpakem. Selanjutnya, kata dia, pemerintah bertindak tegas. Tapi, dia berharap masyarakat juga bersabar dengan tidak melakukan tindakan melawan hukum. dri/osa/dwo Hasil Rapat Bakorpakem Hasil pemantauan Bakorpakem selama tiga bulan menyatakan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) tidak melaksanakan 12 butir penjelasan PB JAI pada 14 Januari 2008 secara konsisten dan bertanggung jawab. Bakorpakem berpendapat JAI telah melakukan kegiatan dan penafsiran keagamaan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam yang dianut Indonesia dan menimbulkan keresahan dan pertentangan di masyarakat, sehingga mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Bakorpakem merekomendasikan warga JAI diperintahkan dan diberi peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri sesuai dengan UU No 1/PNPS/1965. Apabila perintah dan peringatan keras sebagaimana tersebut pada butir tiga di atas tidak diindahkan, Bakorpakem merekomendasikan pembubaran organisasi JAI dengan segala kegiatan dan ajarannya. Bakorpakem mengimbau para pemuka/tokoh agama beserta organisasi kemasyarakatan Islam dan semua lapisan masyarakat menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan menghormati proses penyelesaian masalah JAI. referensi : Republika


Dikutip dari MUI.OR.ID

Muhammad Rasulullah
May Allah's blessings and peace be upon him

Keajaiban sedekah


Assalamualaikum ustad, saya ingin bercerita tentang pengalaman sedekah, bermula ketika saya menikah 6 tahun yang lalu saat itu dilingkungan rumah banyak terdapat orang tidak mampu termaksud tukang becak mungkin karena hati saya selalu tidak tega untuk melihat disekitarnya saya sering sedekah mula-mula hanya 5000 namun lama kelamaan semakin meningkat jumlahnya sungguh balasan yang diperoleh cukup cepat terbalas salah satunya saya ingat ketika uang yang ada didompet saya tinggal 20 rb datang tetangga yang berniat meminjam tp selama ini saya percaya akan ada balasannya saat itu juga saya berikan dan ternyata selang 10 menit telpon berdering memberitahukan suami saya untuk lembur dan langsung dibayar sebesar 180 rb ya sedekah selalu membawa kita kepada balasan dari Allah terbukti ketika saya akan melahirkan anak saya yang pertama 2 hari dua malam saya menderita pada saat anak saya sudah terlahir badan saya bergetar seluruhnya darah saya naik saat itu terlintas dpikiran saya untuk menyebut laillahhailaullah namun benar pak ustad untuk menyebut itu susah seperti ada yang menyangkut ditenggorokan saya terus berusaha terus sampai akhirnya saya bisa menyebutnya setelah selesai menyebut dalam hati saya cukup lega karena setelah itu saya langsung pingsan dan masuk ruang icu subbanaullah sejak kejadian itu saya terus giat untuk memberikan sedekah alhamdulillah saat ini keinginan suami saya untuk bekerja diluar negeri terkabulkan saya percaya itu semua dari sedekah yang kita lakukan selama ini (tidak bermaksud ria)


Dikutip dari WisataHati

Muhammad Rasulullah
May Allah's blessings and peace be upon him

Kemurtadan dan Beberapa Permasalahannya


Adalah hal yang esensial diketahui oleh setiap Muslim bahwa Allah subhanahu wata'aala telah menyempurnakan agama ini dan menjadikan syariat Islam sebagai syariat yang paling lengkap dan paling bagus.

Agama ini telah mencakup semua lini kehidupan manusia. Oleh karena itu, Allah subhanahu wata'aala mewajibkan kepada para hambaNya agar menerima semua hukum-hukum Islam sebagaimana firman-Nya, artinya, "Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhannya.” (QS.al-Baqarah: 208). Agama ini juga selaras dengan fitrah yang lurus lagi suci. Allah subhanahu wata'aala berfirman, "(tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu." (QS.ar-Rum:30)

Bilamana seseorang telah berserah diri kepada Allah subhanahu wata'aala dan istiqamah atas agama Allah subhanahu wata'aala, lalu berbalik membangkang dan melenceng dari petunjuk, berbaju kesesatan, keluar dari kebenaran dan cahaya menuju kebatilan dan kegelapan, maka ini adalah orang yang keluar dari agama Islam (Murtad) dan berbenturan dengan sikap alam nan luas ini yang berisikan langit, bumi, tumbuh-tumbuhan dan hewan. Sebab semuanya telah berserah diri dan tunduk kepada Allah subhanahu wata'aala. Allah subhanahu wata'aala berfirman, artinya, "Padahal kepadaNya-lah berserah diri segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada Allahlah mereka dikembalikan."(QS.Ali 'Imran:83)

Logikanya, manakala undang-undang buatan manusia saja, yang di dalamnya terdapat keterbatasan, kontradiksi dan kekacauan menerapkan balasan dan sanksi terhadap pelanggarannya, maka apatah lagi menentang syariat Allah subhanahu wata'aala dan melenceng dari hukum-Nya, sebab ia adalah hukum yang paling baik secara absolut.

Allah subhanahu wata'aala telah mensyariatkan penegakan hukum Hudud, di antaranya adalah Had ar-Riddah. (Sanksi hukum bagi yang murtad).Hal ini untuk merealisasikan salah satu tujuan penting syariat, yaitu menjaga agama ini.

Allah subhanahu wata'aala Maha Bijaksana dalam syariat-Nya, Maha Pengasih terhadap para hamba-Nya dan Maha Mengetahui tentang apa yang dapat memperbaiki kondisi makhluk-Nya, semasa hidup dan kelak bila telah kembali kepada-Nya.

Belakangan ini banyak orang sudah lancang terhadap syariat Allah subhanahu wata'aala. Mereka menyebut hukum-hukum syariat yang memberikan sanksi bagi Murtad sebagai hukum yang zalim, keras dan bertentangan dengan kebebasan berpikir. Untuk itulah, sekelumit tentang permasalahan ini perlu dibahas di sini.

Definisi Riddah (Kemurtadan)

Bila merujuk kitab-kitab fiqih, maka kita menemukan masing-masing dari keempat mazhab fiqih memuat suatu bab tersendiri mengenai hukum terhadap Murtad. Dari sini, ada beberapa definisi yang mereka sebutkan, al-Kasani dari mazhab Hanafi berkata, "Adapun rukun Riddah adalah keluarnya perkataan 'kafir' dari lisan, yang sebelumnya beriman, sebab Riddah adalah rujuk (berpaling) dari keimanan." Ash-Shawi dari mazhab Maliki berkata, "Riddah adalah kafirnya seorang Muslim dengan perkataan yang terang-terangan, atau perkataan yang menuntut kekafirannya, atau perbuatan yang mengandung kekafiran." As-Syarbini dari mazhab Syafi'i berkata, "Riddah adalah putus dari Islam dengan niat atau perbuatan, baik mengatakan tentangnya dalam rangka menghina, membangkang ataupun meyakini." Dan al-Bahuti dari mazhab Hanbali berkata, "Murtad secara syariat adalah orang yang kafir setelah keislamannya, baik melalui perkataan, keyakinan, keraguan atau pun perbuatan." Definisi-definisi tersebut bertemu dalam makna "Rujuk (berpaling) dari keimanan." Yaitu rujuk menurut standar makna secara bahasa dan juga syariat. Allah subhanahu wata'aala berfirman, artinya, "Padahal kepadaNya-lah berserah diri segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada Allahlah mereka dikembalikan."(QS.al-Ma-`idah:21).

Ringkasnya, Riddah adalah berpaling dari Islam, baik dengan keyakinan, perkataan ataupun perbuatan. Artinya, definisi ini sesuai dengan definisi iman, yaitu keyakinan dengan hati, perkataan dengan lisan dan perbuatan dengan anggota badan.

Bagaimana Riddah Terjadi?

Manakala definisi iman sebagaimana yang definisikan para ulama Salaf adalah perkataan dan perbuatan, alias perkataan hati dan amalannya, perkataan lisan dan amalan anggota badan; maka definisi Riddah juga demikian, yaitu berupa perkataan dan perbuatan. Riddah terkadang berupa perkataan hati, seperti mendustakan berita yang disampaikan oleh Allah subhanahu wata'aala atau keyakinan bahwa ada Khaliq (Pencipta) yang lain di samping Allah subhanahu wata'aala. Terkadang berupa amalan hati, seperti membenci Allah subhanahu wata'aala atau Rasul-Nya, membangkang dan sombong dengan tidak mengikuti Rasul-Nya. Terkadang berupa perkataan dengan lisan, seperti mencela Allah subhanahu wata'aala atau Rasul-Nya, atau mengejek Dinullah. Dan terkadang juga terjadi melalui amalan zhahir (yang kentara) berupa amalan-amalan anggota badan, seperti sujud kepada patung (berhala) atau melecehkan Mushaf.

Jika demikian pengertian Riddah tersebut, maka siapa saja yang pada dirinya terdapat sesuatu dari 'pembatal-pembatal' keislaman, maka ia adalah seorang yang keluar dari Islam (Murtad).

Hukuman Bagi Orang yang Murtad

Seorang yang murtad menurut syariat Islam harus dibunuh dengan memenggal batang lehernya. Yang menghalalkan darahnya adalah kekafirannya, yang sebelumnya beriman. Mengapa hukuman seperti itu yang dijatuhkan atasnya? Syaikhul Islam Ibn Taimiyah memberikan jawaban, "Sebab bila si Murtad itu tidak dibunuh, maka orang yang masuk ke dalam agama ini akan keluar lagi darinya. Artinya, membunuhnya merupakan upaya menjaga pemeluk agama dan menjaga agama itu sendiri. Hal itu dapat mencegahnya dari pembatalan (keimanannya) dan keluar darinya." Sebagai konsekuensi dari hukuman tersebut, maka ia pun tidak dimandikan, tidak dishalatkan, tidak dikuburkan di pekuburan kaum Muslimin, tidak mewariskan ataupun mewarisi, bahkan hartanya menjadi harta Fai` yang diserahkan ke Baitul Mal kaum Muslimin.

Di antara sekian banyak dalil atas hukuman ini, adalah hadits, "Barangsiapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah ia." (HR.al-Bukhari)

Sikap Para Shahabat Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam dan Salaf

Para shahabat, demikian juga Tabi'in dan para ulama as-Salaf ash-Shalih, terutama para khalifah dan pemimpin Islam dari masa ke masa tetap konsisten dengan hukuman tersebut. Di antara bukti nyatanya adalah sikap Abu Bakar yang memerangi kaum Murtaddin (orang-orang yang murtad) di zamannya.

Riddah Di Zaman Ini

Sesungguhnya Riddah yang secara lantang diteriakkan para Zindiq zaman ini, seperti Salman Rusydi, Nisrina (Murtaddah Bangladesh), Nashr Abu Zaid (Murtad Mesir) dan orang-orang semisal mereka, jauh lebih keji dari Riddah yang telah dilakukan para pendahulu mereka seperti al-Hallaj dan al-Haitsi, Wallahul Musta'an.! Riddah yang dilakukan para Zindiq, dulu dan sekarang, bukan hanya sekedar Riddah saja, tetapi juga telah menggabungkannya dengan sikap memerangi Allah subhanahu wata'aala dan Rasul-Nya, berlebihan dalam memusuhi dan mencela agama Allah subhanahu wata'aala.

Jenis-Jenis Riddah

Riddah ada dua jenis: Pertama, Riddah Mujarradah (Kemurtadan Murni). Kedua, Riddah Mughallazhah (Kemurtadan Berat), yang oleh syariat harus diganjar hukum bunuh. Berdasarkan dalil-dalil syariat, maka terhadap kedua jenis riddah itu wajib dijatuhi hukuman bunuh. Hanya saja, dalil-dalil yang menunjukkan gugurnya hukum bunuh karena bertaubat hanya terarah kepada jenis pertama, sedangkan terhadap jenis kedua, maka dalil-dalil menunjukkan wajibnya membunuh pelakunya, di mana tidak terdapat nash maupun Ijma' yang menggugurkan hukum bunuh tersebut.

Sebab-sebab Terjadinya Riddah

  • Jahil terhadap ajaran agama Allah subhanahu wata'aala dan lemahnya keyakinan di kalangan kebanyakan umat Islam.

  • Munculnya paham Irja` (paham yang dianut kaum Murji`ah) di zaman ini. Paham Irja` menyatakan iman hanya dengan pembenaran saja (tanpa amal). Imbasnya, menurut mereka, kekafiran alias Riddah juga hanya merupakan pendustaan saja, sehingga seseorang tidak pernah dikatakan Murtad, kecuali bila ia mendustakan lagi mengingkari. Jadi, menghina Allah subhanahu wata'aala, Rasul-Nya atau dien-Nya bukanlah Riddah menurut mereka.

  • Disingkirkannya syariat Allah subhanahu wata'aala di kebanyakan negara-negara Muslim.

  • Kekacauan pemikiran yang kini menghinggapi dunia modern, keguncangan dalam konsep dan kontradiksi yang kentara dalam keyakinan dan prinsip. Wallahu A'lam!


(SUMBER: ”Maqalat Fi 'Aqidah Ahl as-Sunnah Wa al-Jama'ah”, Abdul Aziz bin Muhammad Al 'Abdul Lathif) Hafied M. Chofie.

Dikutip dari alsofwah


Muhammad Rasulullah
May Allah's blessings and peace be upon him

Kiat Hidup Penuh Berkah



Setiap manusia tentu mendambakan kehidupan penuh berkah. Karena itu tak heran, jika kita dapati banyak di antara manusia rela mengorbankan harta, tenaga, bahkan nyawa demi mendapatkan berkah. Dan mereka sangat berharap, jika kesempatan dan umurnya ditambah, merasa sangat gembira ketika rizqinya dilapangkan, memiliki keturunan banyak, dan hal-hal lain yang berupa kesenangan dan kenikmatan yang diinginkan oleh hati manusia. Menurut mereka hal-hal demikianlah yang akan mendatangkan kebahagiaan.

Sudah seyogyanya seorang muslim senantiasa berdo’a kepada Allah subhanahu wata'aala agar melimpahkan keberkahan kepadanya. Hal inilah yang dilakukan oleh Nabi Muhammad shallallahu 'alahi wasallam; sebagai qudwah hasanah (suri tauladan) bagi kita. Beliau memohon keberkahan kepada Allah subhanahu wata`ala dalam segala urusan.

Berkah adalah menetapnya kebaikan (dari Allah subhanahu wata'aala, pent) di dalam sesuatu.

Sungguh apabila berkah terdapat pada sesuatu yang sedikit, niscaya ia akan berkembang menjadi banyak, sedangkan apabila berkah tersebut terdapat pada sesuatu yang banyak, maka niscaya ia akan semakin bermanfaat. Dan di antara buah yang paling agung dari berkah dalam beraneka ragam nikmat yang Allah subhanahu wata'aala karuniakan adalah dipergunakannya nikmat-nikmat tersebut untuk keta`atan kepada Allah subhanahu wata'aala.

Keberkahan Allah subhanahu wata'aala juga bisa berupa kendaraan yang kondisinya selalu prima, walaupun sudah tua umurnya, jarang rusak atau mogok; Merasakan ketenangan walaupun tidak mempunyai harta yang banyak; Memiliki seorang putri sematawayang yang senantiasa membantu dan mematuhi perintahnya; dikaruniai banyak cucu yang menjadi penyejuk mata baginya. Selain itu ada pula berupa waktu, sehingga ia dengan mudah memanfaatkan seluruh waktunya dalam rangka ibadah dan ta'at kepada Allah dan memberikan manfaat kepada orang lain, dan lain-lain.

Tentunya kita selalu berdo’a kepada Allah subhanahu wata'aala agar dijauhkan dari hidup yang tidak berkah. Karena banyak pula manusia yang hartanya milyaran rupiah/dolar, tetapi diperbudak oleh hartanya tersebut. Banting tulang bekerja dari pagi hingga larut malam, bahkan sampai tidak tidur malam, karena sibuk menghitung uang dan terus-menerus memikirkan bisnis yang lebih menguntungkan. Ada juga kita dapati seseorang memiliki anak banyak, tetapi semuanya menjadi musuh bagi dirinya, durhaka kepadanya, membuat malu dirinya karena ulah dan prilakunya yang sangat buruk. Ada pula yang tidak pernah puas dengan apa yang ia dapatkan, seolah-olah tujuan hidupnya hanya untuk mengumpulkan dunia. Na'udzu billahi min dzalik!

Lalu bagaimana berkah dalam hidup itu bisa kita capai? Kiat-kiat di bawah ini merupakan solusi dan jawaban dari pertanyaan tersebut, sebagai berikut:

  • Bertaqwa kepada Allah subhanahu wata'aala.

    Taqwa merupakan kunci seluruh kebaikan. Allah subhanahu wata'aala berfirman:

    وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آَمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ


    "Dan sekiranya penduduk negri beriman dan bertaqwa, pasti kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi." (QS. Al-A`raf :96)

    Allah subhanahu wata'aala juga berfirman:

    وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ


    "Barangsiapa bertaqwa kepada Allah, niscaya dia akan membukakan jalan keluar baginya. Dan Dia memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.” (QS. Ath-thalaq :2-3). Maksudnya dari sisi yang tidak pernah ia perkirakan.
    Dan "Taqwa" menurut para ulama adalah ‘engkau melaksanakan ketaatan kepada Allah subhanahu wata'aala berdasarka ilmu dari Allah subhanahu wata'aala, semata-mata mengharap pahalaNya; dan engkau tidak bermaksiat kepadaNya karena engkau takut terhadap adzabNya.’

    Maka jika engkau bertakwa berarti engkau telah mengumpulkan dua hal, yaitu perintah dan larangan. Engkau melaksanakan perintah berdasarkan ilmu dan meninggalkan maksiat berdasarkan ilmu,serta engkau betul-betul mengharapkan pahala Allah subhanahu wata'aala atas pelaksanaan perintah-perintahNya tersebut dan engkau sangat takut akan adzab Allah subhanahu wata'aala ;sehingga meningalkan larangan-larangan-Nya.

  • Membaca Al-Qur`an.

    Sungguh Al-Qur`an merupakan kitab yang penuh berkah, obat dan penawar bagi seluruh penyakit hati dan jasad. Allah subhanahu wata'aala; berfirman:

    كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ


    "Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah, supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran". (QS. Shaad: 29).

    Dan amal yang shalih merupakan sarana untuk meraih sebuah kebaikan dan berkah.

  • Berdo’a.

    Nabi shallallahu 'alahi wasallam senantiasa memohon berkah kepada Allah subhanahu wata'aala dalam berbagai urusan.

  • Jujur dalam bermu’amalah.

    Baik dalam jual beli, sewa-menyewa ataupun transaksi lainnya. Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam bersabda, "Penjual dan pembeli masih memiliki hak memilih selama keduanya belum berpisah (dari tempat transaksi). Jika keduanya jujur dan terbuka (menjelaskan jika ada cacat/kekurangan), maka keduanya diberkahi dalam jual beli mereka dan jika keduanya menutup-nutupi dan berdusta, maka lenyaplah berkah jual beli mereka." (HR. Al-Bukhari)

  • Menyelesaikan pekerjaan di waktu pagi.

    Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam; bersabda, "Semoga Allah subhanahu wata'aala memberkahi ummatku pada waktu pagi mereka". (HR. Ahmad)

  • Mengikuti sunnah Rasul shallallahu 'alahi wasallam dalam setiap urusan.

    Karena hal itu tidaklah mendatangkan sesuatu melainkan kebaikan. Dari Jabir bin Abdullah radhiallhu `anhu berkata, "Bahwa Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam memerintahkan agar menjilati jari-jemari dan piring, dan beliau berkata, "Sesungguhnya kalian tidak mengetahui di bagian mana terdapat berkah dari makanan kalian.” (HR. Muslim)

  • Kesungguhan dalam bertawakkal kepada Allah subhanahu wata'aala.

    Allah subhanahu wata'aala; berfirman:

    وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُه


    "Dan barang siapa yang bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya." (QS Ath-Thalaq: 3).

    Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam juga bersabda, “Kalaulah kalian bertawakkal kepada Allah subhanahu wata'aala; dengan sebenar-benarnya tawakkal, niscaya Allah subhanahu wata'aala memberikan rizqi kepada kalian sebagaimana Allah subhanahu wata'aala memberikan rizqi kepada burung, keluar di pagi hari dalam keadaan lapar pulang dalam keadaan kenyang.” (HR. Ahmad).

  • Melakukan shalat istikharah dalam setiap urusan.

    Pasrah dan menerima apa yang telah Allah subhanahu wata'aala tentukan, karena hal tersebut pasti lebih baik untuk dirinya di dunia ataupun akhirat.

  • Tidak meminta-minta kepada orang lain.

    Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam bersabda, "Siapa saja yang memiliki kebutuhan, lalu ia melimpahkan kebutuhannya tersebut kepada orang lain, maka yang lebih pantas adalah tidak dimudahkan kebutuhannya dan barangsiapa yang memasrahkan kebutuhannya kepada Allah subhanahu wata'aala; niscaya Dia akan mendatangkan kepadanya rizqi dengan segera atau menunda kematiannya." (HR. Ahmad)

  • Berinfaq dan bersedekah.

    Karena keduanya merupakan sarana untuk memperoleh rizqi yang lebih baik yang merupakan karunia Allah subhanahu wata'aala kepadanya. Allah subhanahu wata'aala berfirman:

    وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ


    "Dan apa saja yang kamu infaqkan, niscaya Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang terbaik". (QS. Saba`: 39)

    Di dalam hadits qudsi disebutkan, Allah subhanahu wata'aala berfirman, "Wahai anak Adam berinfaqlah, niscaya Aku akan menafkahimu". (HR. Muslim)

  • Menjauhkan diri dari harta yang haram

    Karena harta haram dalam berbagai bentuk dan rupanya tidaklah membawa berkah sedikit pun dan tidak pula menjadikannya langgeng atau awet. Ayat yang menyatakan tentang hal ini sangatlah banyak, di antaranya firman Allah subhanahu wata'aala:

    يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ


    "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah". (QS. Al-Baqarah: 276),

    Dalam tafsir Ibnu Katsir dijelaskan bahwa maksud 'memusnahkan riba' adalah memusnahkan harta tersebut dari pemiliknya secara keseluruhan atau meniadakan berkah harta tersebut, tidak bermanfaat bahkan menjadikan pemiliknya diadzab, baik di dunia ataupun di akhirat. Sedangkan makna 'menyuburkan sedekah' adalah memperbanyak harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipatgandakan berkahnya.

  • Bersyukur dan memuji Allah subhanahu wata'aala atas segala pemberian dan nikmat-nikmatNya.

    Allah subhanahu wata'aala berfirman, artinya, "Jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu". (QS. Ibrahim: 7)

  • Menunaikan shalat fardhu,

    Allah subhanahu wata'aala; berfirman:

    وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا لَا نَسْأَلُكَ رِزْقًا نَحْنُ نَرْزُقُكَ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوَى


    "Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rizqi kepadamu. Kamilah yang memberi rezqi kepadamu dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertaqwa". (QS. Thaaha : 132)

  • Terus-menerus beristighfar (memohon ampun kepada Allah subhanahu wata'aala).

    Allah subhanahu wata'aala; berfirman:

    فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (10) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (11) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا (12)


    "Maka aku katakan kepada mereka, 'Beristighfarlah (mohonlah ampun) kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha pengampun, niscaya Dia akan mengirimkam hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai". (QS. Nuh : 10-12)


(oleh: Abu Thalhah)
Sumber : disadur dari risalah "Al-Barakah" , Abdul Malik al-Qosim


diktuip dari alsofwah

18 April 2008

Kebaikan Diri...

Kebaikan Diri...
 
Jika ada yg baik lakukanlah kebaikan itu dengan segera...
Jangan kau tunda niat yang terlintas di benakmu / pikiranmu itu....
Gakusah kamu tahu alasannya....
Cukup dengan percaya akan kebaikan itu dengan bersandarkan kepada Tuhanmu...
Maka jadilah satu kebaikan itu menjadi penerang bagimu dan teman bagimu di saat yang lain meningalkanmu...
Karena kebaikan itu berasal dari Tuhanmu...
Now or Never...Sekarang atau Tidak sama sekali...
Lakukan dengan sepenuh hati...
Dengan Semampu dan sekuat tenagamu...
Agar terasa bahwa kamu adalah Orang-orang yang Ikhlas...
Semoga diri kita menjadi lebih bermanfaat...
Amin...
Maka SEGERA !!! Dan KERJAKAN !!!
 
Allahumma shali ala Muhammad...Selawat dan salam semoga sentias tercurahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarga , sahabat2 nya dan pengikutnya
 
Jakarta, 18 April 2008
 

17 April 2008

BAB SESEORANG BERDOA DAN BERTAWASSUL KEPADA ALLAH DENGAN AMAL SHALIHNYA

BAB SESEORANG BERDOA DAN BERTAWASSUL KEPADA ALLAH DENGAN AMAL SHALIHNYA
Rabu, 09 April 08

Kami meriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim sebuah hadits tentang orang-orang yang terjebak di dalam goa dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu dia berkata, "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

اِنْطَلَقَ ثَلاَثَةُ نَفَرٍ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ، حَتَّى آوَاهُمُ الْمَبِيْتُ إِلَى غَارٍ، فَدَخَلُوْهُ فَانْحَدَرَتْ صَخْرَةٌ مِنَ الْجَبَلِ، فَسَدَّتْ عَلَيْهِمُ الْغَارَ، فَقَالُوْا: إِنَّهُ لاَ يُنْجِيْكُمْ مِنْ هذِهِ الصَّخْرَةِ إِلاَّ أَنْ تَدْعُوَا اللهَ c بِصَالِحِ أَعْمَالِكُمْ. قَالَ رَجُلٌ مِنْهُمْ: اللّهُمَّ إِنَّهُ كَانَ لِيْ أَبَوَانِ شَيْخَانِ كَبِيْرَانِ، وَكُنْتُ لاَ أُغْبِقُ قَبْلَهُمَا أَهْلاً وَلاَ مَالاً...، وَذَكَرَ تَمَامَ الْحَدِيْثِ الطَّوِيْلِ فِيْهِمْ، وَأَنَّ كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ قَالَ فِي صَالِحِ عَمَلِهِ: اَللّهُمَّ إِنْ كُنْتُ قَدْ فَعَلْتُ ذلِكَ ابْتِغَاءَ وَجْهِكَ، فَفَرِّجْ عَنَّا مَا نَحْنُ فِيهِ. فَانْفَرَجَ فِي دَعْوَةِ كُلِّ وَاحِدٍ شَيْءٌ مِنْهَا، وَانْفَرَجَتْ كُلُّهَا عَقِبَ دَعْوَةِ الثَّالِثِ، فَخَرَجُوْا يَمْشُوْنَ.

"Tiga orang laki-laki dari orang-orang sebelum kamu berangkat bepergian, hingga kebutuhan bermalam memaksa mereka berlindung ke dalam sebuah goa, maka mereka masuk ke dalamnya. Tiba-tiba sebongkah batu besar tergelincir dari gunung, lalu menutup goa mereka. Mereka berkata, 'Sesungguhnya tidak ada sesuatu yang mampu menyelamatkanmu dari batu besar ini kecuali kalian berdoa kepada Allah dengan amal shalih kalian.' Salah seorang dari mereka berdoa, 'Ya Allah, sesungguhnya saya dahulu memiliki orang tua yang sudah sangat lanjut usia, dan saya tidak pernah mendahulukan memberi minuman susu (di sore hari) kepada anak istriku dan hartaku (budakku) sebelum mereka berdua...'. Lalu menyebutkan lengkap hadits yang panjang tersebut tentang mereka, dan bahwa setiap dari mereka berkata tentang amal shalih mereka, 'Ya Allah, jika aku telah melakukan hal tersebut karena berniat mendapatkan WajahMu, maka bukalah goa yang kami berada di dalamnya'. Maka terbukalah goa tersebut sedikit demi sedikit sebagai balasan doa dari masing-masing mereka, hingga terbukalah seluruhnya setelah doa orang yang ketiga. Lalu mereka keluar dan melanjutkan perjalanan." (Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Kitab al-Buyu', Bab Idza isytara Syaian li Ghairihi bi Ghairi Idznihi, 4/408, no. 2215; dan Muslim, Kitab adz-Dzikr, Bab Qishshatu Ashhabi al-Ghar, 4/2099, no. 2743. pent.)

Saya berkata, أُغْبِقُ bermakna saya memberikan minuman susu (di sore hari).
Al-Qadhi Husain dari golongan sahabat kami dan yang lainnya telah berkata, dalam shalat istisqa` terdapat ucapan-ucapan yang maknanya adalah bahwasanya dianjurkan bagi orang yang dalam keadaan sulit untuk berdoa dengan amal shalihnya. Dan mereka berdalil dengan hadits ini.
Dan mungkin di sini muncul keberatan, karena di dalamnya terkandung sikap tidak menampakkan rasa butuh yang mutlak kepada Allah subhanahu wata'ala sedangkan tuntutan dalam doa adalah menampakkan rasa butuh. Namun (yang jelas) Nabi enyebutkan hadits ini adalah sebagai pujian atas mereka, ini merupakan dalil atas pembenaran beliau ter-hadap perbuatan mereka. Wa billah at-Taufiq.

Pasal: Dan di antara doa yang paling baik yang muncul dari kalangan salaf adalah doa yang diceritakan dari al-Auza'i rahimahullah (Ibnu Tamim as-Sukuni, Abu Amr ad-Dimasyqi, seorang imam, penasihat, imam masjid jami Damaskus, ayahnya adalah seorang sahabat. Dia meninggal tahun seratus sepuluh lebih. Biografinya ada dalam Tarikh Ibnu Asakir, 10/480; Siyar A'lam an-Nubala` 5/90, pent.), dia berkata, "Orang-orang keluar untuk Istisqa`, maka Bilal bin Sa'ad berdiri di antara mereka lalu memuja dan memuji Allah subhanahu wata'ala kemudian berkata, 'Wahai kalian semua yang hadir! Tidakkah kamu mengakui bahwa kalian berdosa?' Mereka menjawab, 'Ya'. Maka dia berkata, 'Ya Allah, sesungguhnya kami mendengar FirmanMu,

مَا عَلَى الْمُحْسِنِينَ مِنْ سَبِيلٍ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ ( التوبة: 91)

"'Tidak ada jalan sedikit pun untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik." (At-Taubah: 91).

Kami mengakui telah berdosa, maka apakah ampunanmu ditujukan kepada selain orang-orang seperti kami? Ya Allah, ampunilah kami, sayangilah kami, dan turunkanlah hujan kepada kami.' Lalu dia mengangkat kedua tangannya, dan mereka pun mengang-kat kedua tangan mereka, maka hujan pun diturunkan buat mereka. Dan dalam makna ini, mereka melantunkan syair,
Aku adalah seorang pendosa, sedangkan pintu ampunan adalah luas
Kalau bukan karena ada dosa, niscaya ampunan tidak akan terjadi


Sumber: dikutib dari Buku "Ensiklopedia Dzikir dan Do'a Al-Imam An-Nawawi Takhrij & Tahqiq: Amir bin Ali Yasin. Diterbitkan oleh: Pustaka Sahifa Jakarta. Oleh: Abu Nabiel)

Dikutip dari al-sofwah

16 April 2008

KPI Peringatkan "Mamamia Show" Karena Mengganggu Waktu Maghrib

KPI Peringatkan "Mamamia Show" Karena Mengganggu Waktu Maghrib
Rabu, 16 Apr 08 05:40 WIB

http://www.eramuslim.com/berita/nas/8415161159-kpi-peringatkan-quotmamamia-showquot-karena-mengganggu-waktu-maghrib.htm

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan peringatan keras terhadap tayangan program televisi berupa ajang kompetisi bernyanyi secara langsung (live) "Mamamia Show" dan sejenisnya ("Star Dut" dan "Super Seleb Show") yang mengganggu ibadah sholat Maghrib yang wajib dilaksanakan umat Islam
Protes KPI itu dilayangkan setelah mendapatkan masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahdlatul Ulama (NU), serta menerima protes dari sejumlah elemen masyarakat.

"Selain mengganggu penonton di rumah, KPI pusat juga mendapatkan keluhan bahwa di studio Indosiar tidak disediakan tempat shalat untuk penonton acara reality show tersebut, " kata Ketua KPI Pusat Sasa Djuarsa Sendjaja dalam surat yang dilayangkan ke PBNU, Selasa(15/4).

Berdasarkan pemantau, tayangan kompetisi bahkan dimulai sebelum waktu shalat maghrib tiba dan berakhir hingga larut malam. Indosiar hanya memberikan jeda waktu untuk adzan maghrib beberapa menit saja, kemudian acara dilanjutkan kembali.

Kalaupun dipersiapkan tempat shalat, pihak Indosiar tidak mungkin bisa menampung ratusan penonton yang hadir, sambil menyiapkan tempat berwudhu sekaligus. Sementara itu, banyak di antara keluarga peserta dan para penonton yang hadir tampak berbusana muslim dan dipancing untuk bersorak sorai pada menit-menit shalat maghrib yang sangat pendek sekitar 65 menit.

KPI meminta pihak Indosiar memindahkan jam tayang "Mama Mia Konser" dan program ajang kompetisi sejenis pada pukul 19.00 waktu setempat. Selain itu, lanjut Sasa, jam tayang program tersebut juga dapat mengganggu waktu belajar anak-anak.

Bahkan, KPI beranggapan program pemilihan bakat itu masih menampilkan lelucon-lelucon kasar dalam dialog antara pembawa acara dan komentator.

"KPI Pusat mengingatkan Indosiar untuk senantiasa memperhatikan peraturan-peraturan terkait isi siaran dalam Undang Undang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, " sambung Sasa Djuarsa.(novel/nu.ol)
 
Allahumma Shali ala Muhammad
 

15 April 2008

4 Hal Yang Kebahagiaan

Empat hal yang menjadikan kita menjadi bahagia, empat hal itu adalah:
1. Istri yang sholehah
2. Rumah yang lapang
3.Tetangga yang baik
4. Kendaraan yang bagus.
 
Sedangkan empat hal yang menjadikan kita celaka, yakni berupa kebalikan dari hal tersebut di atas.

Makan malam ayam goreng di Kayujati

Kemarin malam ada keinginan untuk makan ayam goreng khas lamongan, tapi apa daya langganan warung pecel lele dan ayam goreng di pojokan kayu jati dari perempatan mega arah ke pondasi digusur oleh satpol pp jadi hampir dua minggu ini gak makan ayam goreng khas lamongan-nya mas gondrong (para pembeli menyebutnya- tapi namanya sebenarnya namanya edi lamongan).

Akhirnya jadilah makan di tempat pecel lele lain di kayu jati, kemarin malam. Ups, ternyata disana berjubel penuh pembeli, sepintas lalu saya hanya melihat seseorang aja yang melayani pembeli lebih ada 10 pembeli.

Aku ambil kursi dan aku tungguin gerak penjual lele tersebut sampai2 dia gak melayaniku dengan hanya sekedar tanya apa yg dipesanpun tidak terucap.

Datang kerabat atau teman si penjual dengan wajah agak sembab mungkin lagi ada ketegangan diantara mereka, terlihat dari ucapan diantara mereka yang saling meributkan pesanan orang di tempat lain bukannya pembeli yang ada di warung.

Para pembeli tampak sabar menunggu termasuk aku dimana sepintas aku mau balik aja karena gk sabar menunggu, tapi dah jadi niat untuk nunggupun jadi.Yang gak sabar nyeletuk, "Ini warung nasi apa warung tunggu." Memang karena sedikit agak lama ia menunggu.

Akhirnya karena gak dilayani, aku yang aktif untuk pesan dan akhirnya dilayani. Yang menarik ternyata di sini banyak kucing berkeliaran di dekat warung ini, kemungkinan rezeki dari penjual ini karena ada kucing yach, wallahu a'lam.

Jadi yang ingin diperhatikan disini adalah pelayanan itu harus tetap dikedepankan meski pembeli melebihi kuota harian (hingga ambil lele atau ayam atau nasi lagi), karena hal ini menyangkut kepuasan pelanggan. Bisa jadi klo ada pelanggan lama dan kurang terlayani maka ia bisa segera beralih ke lain-nya.

Terimakasih atas perhatiannya semoga dapat bermanfaat sekelumit diary-ku.

Fwd: [tangandiatas] [INFO] Kredit Usaha Rakyat (KUR)

---------- Forwarded message ----------
From: y_gautomo <y_gautomo@yahoo.com>
Date: Mon, 14 Apr 2008 11:29:49 -0000
Subject: [tangandiatas] [INFO] Kredit Usaha Rakyat (KUR)
To: tangandiatas@yahoogroups.com

Dear Rekan-rekan sekalian,

Pemerintah saat ini menyediakan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR)
yang namun hanya didistribusikan via Bank Mandiri & BRI saja. Kredit
ini sangat menarik, dengan bunga 16%/tahun efektif dan Bebas Biaya
Provisi dan Administrasi.

Ada beberapa hal yang mungkin ingin kita dengar semua.
1. Nilai Agunan cukup hanya 30% dari pagu kredit yang diminta. Jadi
kalau anda mengajukan kredit Rp. 100 juta cukup menyediakan agunan
sebesar Rp. 35 juta. Bahkan BPKB Mobil juga bisa diagunkan.

2. Untuk yang belum punya Badan Usaha cukup membawa surat keterangan
Usaha dari Kantor Kelurahan Setempat.

3. Untuk membantu anda, saya sarankan anda membawa laporan mutasi
usaha anda dalam bentuk giro atau rekening bank lainnya, sehingga
laporan keuangan anda bisa dianggap valid dan anda sebelumnya tidak
bermasalah dengan kredit (CC ataupun KPR) dan tidak termasuk Daftar
Hitam BI.

Untuk Informasi lebih lanjut hubungi saja Credit Officer BRI atau Bank
Mandiri setempat.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Member TDA sekalian.
Maaf apabila saya tahu info ini agak telat, karena saya baru tahu
fasilitas ini bulan kemarin dan baru mengajukan aplikasi.

Regards,
Yugo
www.sentrasolusi.co.id

--
Sent from Gmail for mobile | mobile.google.com

13 April 2008

Anjuran Untuk Menikah : Nikah Adalah Sunnah Para Rasul, Persetubuhan Dari Kalian Adalah Shadaqah

Kategori Nikah
Jumat, 11 April 2008 03:13:14 WIB

ANJURAN UNTUK MENIKAH Oleh Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq

Seperti yang telah diketahui bahwa agama kita banyak memberikan anjuran untuk menikah. Allah menyebutkannya dalam banyak ayat di Kitab-Nya dan menganjurkan kepada kita untuk melaksanakannya. Di antaranya, firman Allah Ta'ala dalam surat Ali 'Imran tentang ucapan Zakariya Alaihissalam "Ya Rabb-ku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar do'a." [Ali 'Imran: 38] Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman "Dan (ingatlah kisah) Zakariya, tatkala ia menyeru Rabb-nya: 'Ya Rabb-ku janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri dan Engkau-lah Waris Yang Paling Baik.'" [Al-Anbiyaa': 89] Allah Subahanhu wa Ta'ala berfirman "Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum-mu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan ke-turunan…" [Ar-Ra'd: 38] Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan menjadikan mereka mampu dengan karunia-Nya..." [An-Nuur: 32]

Dan hadits-hadits mengenai hal itu sangatlah banyak. Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallan bersabda. "Jika seorang hamba menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya; oleh karena itu hendaklah ia bertakwa kepada Allah untuk separuh yang tersisa." [1] Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda "Barangsiapa yang dipelihara oleh Allah dari keburukan dua perkara, niscaya ia masuk Surga: Apa yang terdapat di antara kedua tulang dagunya (mulutnya) dan apa yang berada di antara kedua kakinya (kemaluannya)." [2] Jadi, masuk ke dalam Surga itu -wahai saudaraku- karena engkau memelihara dirimu dari keburukan apa yang ada di antara kedua kakimu, dan ini dengan cara menikah atau berpuasa.

Saudaraku yang budiman! Pernikahan adalah sarana terbesar untuk memelihara manusia agar tidak terjatuh ke dalam perkara yang diharamkan Allah, seperti zina, liwath (homoseksual) dan selainnya. Penjelasan mengenai hal ini akan disampaikan. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menganjurkan kita -dengan sabdanya- untuk menikah dan mencari keturunan, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Umamah Radhiyallahu 'anhu. "Menikahlah, karena sesungguhnya aku akan membangga-banggakan jumlah kalian kepada umat-umat lain pada hari Kiamat, dan janganlah kalian seperti para pendeta Nasrani." [3] Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menganjurkan kita dalam banyak hadits agar menikah dan melahirkan anak. Beliau menganjurkan kita mengenai hal itu dan melarang kita hidup membujang, karena perbuatan ini menyelisihi Sunnahnya. Saya kemukakan kepadamu, saudaraku yang budiman, sejumlah hadits yang menunjukkan hal itu. [1].

Nikah Adalah Sunnah Para Rasul. Nikah adalah salah satu Sunnah para Rasul, lantas apakah engkau akan menjauhinya, wahai saudaraku yang budiman? At-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Ayyub Radhiyallahu 'anhu, ia menuturkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Ada empat perkara yang termasuk Sunnah para Rasul: rasa malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah." [4] [2]. Siapa Yang Mampu Di Antara Kalian Untuk Menikah, Maka Menikahlah. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kita demikian, sebagaimana diriwayatkan oleh al-Bukhari dari 'Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu 'anhu. Ia menuturkan: "Kami bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai pemuda yang tidak mempunyai sesuatu, lalu beliau bersabda kepada kami: "Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng).'" [5] [3]. Orang Yang Menikah Dengan Niat Menjaga Kesucian Dirinya, Maka Allah Pasti Menolongnya.

Saudaraku yang budiman, jika engkau ingin menikah, maka ketahuilah bahwa Allah akan menolongmu atas perkara itu. At-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Ada tiga golongan yang pasti akan ditolong oleh Allah; seorang budak yang ingin menebus dirinya dengan mencicil kepada tuannya, orang yang menikah karena ingin memelihara kesucian, dan pejuang di jalan Allah." [6] [4]. Menikahi Wanita Yang Berbelas Kasih Dan Subur (Banyak Anak) Adalah Kebanggaan Bagimu Pada Hari Kiamat. Saudaraku yang budiman, jika kamu hendak menikah, carilah dari keluarga yang wanita-wanitanya dikenal subur (banyak anak) dan berbelas kasih kepada suaminya, karena Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam membanggakanmu mengenai hal itu pada hari Kiamat. Berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ma'qil bin Yasar Radhiyallahu 'anhu, ia menuturkan: "Seseorang datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam lalu mengatakan: 'Aku mendapatkan seorang wanita (dalam satu riwayat lain (disebutkan), 'memiliki kedudukan dan kecantikan'), tetapi ia tidak dapat melahirkan anak (mandul); apakah aku boleh menikahinya?' Beliau menjawab: 'Tidak.' Kemudian dia datang kepada beliau untuk kedua kalinya, tapi beliau melarangnya. Kemudian dia datang kepada beliau untuk ketiga kalinya, maka beliau bersabda: 'Nikahilah wanita yang berbelas kasih lagi banyak anak, karena aku akan membangga-banggakan jumlah kalian kepada umat-umat yang lain.'" [7] [5].

Persetubuhan Salah Seorang Dari Kalian Adalah Shadaqah. Saudaraku semuslim, aktivitas seksualmu dengan isterimu guna mendapatkan keturunan, atau untuk memelihara dirimu atau dirinya, maka engkau mendapatkan pahala; berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Dzarr Radhiyallahu 'anhu, bahwa sejumlah Sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada beliau: "Wahai Rasulullah, orang-orang kaya telah mendapatkan banyak pahala. Mereka melaksanakan shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami puasa, dan mereka dapat bershadaqah dengan kelebihan harta mereka." Beliau bersabda: "Bukankah Allah telah menjadikan untuk kalian apa yang dapat kalian shadaqahkan. Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir adalah shadaqah, setiap tahmid adalah shadaqah, setiap tahlil adalah shadaqah, menyuruh kepada yang ma'ruf adalah shadaqah, mencegah dari yang munkar adalah shadaqah, dan persetubuhan salah seorang dari kalian (dengan isterinya) adalah shadaqah." Mereka bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah salah seorang dari kami yang melampiaskan syahwatnya akan mendapatkan pahala?" Beliau bersabda: "Bagaimana pendapat kalian seandainya dia melampiaskan syahwatnya kepada hal yang haram, apakah dia mendapatkan dosa? Maka demikian pula jika ia melampiaskannya kepada hal yang halal, maka dia mendapatkan pahala." [8]

[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq, Penterjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsair]

__________ Foote Note [1]. Dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam kitab ash-Shahiihah (no. 625). [2]. HR. At-Tirmidzi (no. 2411) dan ia mengatakan: "Hadits hasan gharib," al-Hakim (IV/357) dan ia mengatakan: "Sanadnya shahih" dan disetujui oleh adz-Dzahabi, serta dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam kitab ash-Shahiihah (no. 150). [3]. HR. Al-Baihaqi (VII/78) dan dikuatkan oleh Syaikh al-Albani dalam kitab ash-Shahiihah dengan hadits-hadits pendukungnya (no. 1782). [4]. HR. At-Tirmidzi (no. 1086) kitab an-Nikaah, dan ia mengatakan: "Hadits hasan shahih." [5]. HR. Al-Bukhari (no. 5066) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1402) kitab an-Nikaah, dan at-Tirmidzi (no. 1087) kitab an-Nikaah. Pensyarah kitab Tuhfatul Ahwadzi berkata: "Al-baa-u asalnya dalam bahasa Arab, berarti jima' yang diambil dari kata al-mabaa-ah yang berarti tempat tinggal. Mampu dalam hadits ini memiliki dua makna, mampu berjima' dan mampu memikul beban nikah." Demikianlah maksud dalam hadits tersebut, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyyah rahimahullah, hal. 12 dari kitab Tuhfatul Ahwadzi. Kemudian para ulama berkata: "Adapun orang yang tidak mampu berjima', maka ia tidaklah butuh berpuasa. Jika demikian, maka makna kedua lebih shahih." [6]. HR. At-Tirmidzi (no. 1352) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 1512) dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam al-Misykaah (no. 3089), Shahiih an-Nasa-i (no. 3017), dan Shahiihul Jaami' (no. 3050). [7]. HR. Abu Dawud (no. 2050) kitab an-Nikaah, dan para perawinya tsiqah (terpercaya) kecuali Mustaslim bin Sa'id, ia adalah shaduq, an-Nasa-i (no. 3227), kitab an-Nikaah, dan para perawinya terpercaya selain 'Abdurrahman bin Khalid, ia adalah shaduq. [8]. HR. Muslim (no. 1006). Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: "Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam: 'Persetubuhan salah seorang dari kalian adalah shadaqah,' dimutlakkan atas jima. Ini sebagai dalil bahwa perkara-perkara mubah akan menjadi ketaatan dengan niat yang benar. Jima' menjadi ibadah jika diniatkan untuk memenuhi hak isteri dan mempergaulinya dengan baik sebagaimana Allah memerintahkan kepadanya, atau diniatkan untuk mendapatkan anak yang shalih, atau memelihara dirinya." Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika manusia mati, maka amalnya terputus kecuali dari tiga perkara: Shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang senantiasa mendo'akan-nya." (HR. Muslim).

dikutip dari http://www.almanhaj.or.id/content/2410/slash/0

5 CITA2 MANUSIA

Adapun keinginan dan cita-cita tiap manusia adalah:
1. Kecil ingin DIMANJA
2. Remaja ingin BAHAGIA
3. Dewasa ingin BERWIBAWA
4. Tua ingin KAYA RAYA
5. Mati MASUK SURGA.
Kelima poin di atas merupakan satu hal ideal bagi tiap manusia.
Dan yang terpenting dari kelima poin di atas adalah poin terakhir
yakni mati masuk surga. Maka untuk itu kita harus menyiapkan dari saat
ini. Agar terwujud bahwa akhir kehidupan kita adalah khusnul khatimah.
amin.

--
Sent from Gmail for mobile | mobile.google.com

09 April 2008

Ayo Kita Beralih ke KPR Syariah

(Diambil dari Kisah Nyata)
Oleh : Alihozi (Praktisi)
sumber,
http://alihozi77.blogspot.com/

Salah satu produk unggulan perbankan nasional dalam menyalurkan kredit
konsumtif adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) , hampir semua bank
berlomba – lomba menawarkan produk KPR nya kepada masyarakat dengan
memberikan segala fasilitas kemudahan dari proses pengajuan ,
keringanan biaya admnistrasi , tingkat suku bunga dan lain sebagainya,
ini terlihat dari iklan – iklan KPR yang terpasang hampir di semua
sudut kota Jakarta. Bagaimana cara memilih bank yang benar – benar
menguntungkan bukan hanya pada saat proses pengajuan KPR, tingkat suku
bunga yang rendah tetapi juga menguntungkan pada saat proses
pembayaran pelunasan KPR.

Saya sebagai seorang praktisi perbankan syariah , saya menyarankan
agar dalam mengambil KPR pilihlah bank syariah karena berdasarkan
pengalaman saya bekerja di bank syariah banyak anggota masyarakat yang
mengajukan KPR ke bank syariah dengan pertimbangan sebagai berikut :

1. Mereka ingin menghindari praktek bunga (riba) di Bank Konvensional,
yang mana setiap keterlambatan pembayaran angsuran akan menambah
pembayaran bunga.

(Lihat juga tulisan saya : "Suatu Malam di kawasan bintaro ….")

2. Mereka kecewa dengan laporan pembayaran angsuran yang diberikan
Bank Konvensional yang ternyata setiap membayar angsuran KPR pada awal
–awal tahun perjanjian KPR sebagian besar hanya untuk membayar
bunganya saja dan untuk pembayaran pokoknya hanya sedikit sekali
sehingga outstanding pokok KPR nya turunnya tidak signifikan.

Untuk itu mereka mau mengalihkan KPRnya ke bank syariah , karena di
bank syariah setiap membayar angsuran antara pembayaran pokok dengan
pembayaran margin hampir berimbang , sehingga penurunan outstanding
pokok KPRnya signifikan. Seperti contoh kasus ini :

"Pada tanggal 18 Maret 2008 , saya mengunjungi calon nasabah yang akan
mengambil KPR di bank syariah tempat saya bekerja, ia tinggal di
daerah Utan kayu -Jakarta Timur. Saya menanyakan "Mengapa ibu ingin
memindahkan (take over) pinjaman ibu dari bank konvensional ke bank
syariah?"

Ibu tsb mengeluarkan jadwal pembayaran angsuran yang diberikan oleh
bank konvensional lalu menyerahkan kepada saya, ternyata memang bank
konvensional tempat ia meminjam membuat jadwal pembayaran angsuran itu
lebih besar komposisinya untuk pembayaran bunga daripada untuk
pembayaran pokoknya . Ia meminjam Rp.500 juta dengan jangka waktu 5
tahun dan ia telah membayar angsuran 10 bulan sebanyak 150 juta, namun
outstanding pokoknya baru turun Rp 30 juta saja."

Dari penjelasan di atas saya mengajak kepada seluruh masyarakat
Indonesia untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran – tawaran dari bank
yang menawarkan segala fasilitas kemudahan untuk mengambil KPR ,
seperti cepatnya proses pencairan dan rendahnya tingkat suku bunga

Mari kita kembali kepada KPR dengan system syariah, namun ada beberapa
hal yang harus dipastikan sebelum mengambil KPR di suatu bank syariah
yaitu:

1. Pastikan KPR yang diambil di suatu bank syariah itu benar – benar
bebas bunga.(bebas pembayaran bunga karena keterlambatan pembayaran
angsuran)

2. Pastikan Jadwal pembayaran angsuran KPR itu komposisi antara
pembayaran pokok dengan margin itu berimbang (tidak jauh berbeda).

sumber,
http://alihozi77.blogspot.com/

MUI Pertanyakan Kehalalan Roti Bread Talk

Rabu, 09 April 08

JAKARTA – Kehalalan roti Bread Talk kembali dipertanyakan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak lagi bertanggung jawab atas kehalalan roti produksi PT Talkindo Selaksa Anugerah itu.

"Kami sampaikan kepada masyarakat, kami tidak bisa menjamin masyarakat lagi mengenai kehalalan roti Bread Talk," ujar Kepala Bidang Sertifikasi Halal LPPOM MUI Muti Arintawati saat berbincang dengan okezone, Selasa (8/4/2008).

Dikatakan Muti, manajemen produsen roti milik pengusaha Johnny Andrean itu tidak memiliki itikad baik untuk memperpanjang sertifikat kehahalan Bread Talk. Sertifikat kehalalan dari MUI yang dimiliki Bread Talk sudah kadaluarsa sejak September 2007 lalu.

"Karena sertifikat itu hanya berlaku dua tahun. Kami sudah sampaikan beberapa kali surat peringatan tapi tidak direspons. Jadi kami tegaskan lagi kepada masyarakat muslim bahwa MUI tidak lagi bertanggung jawab dengan kehalalan Bread Talk," tandasnya. (mbs)

(SUMBER: http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/04/08/1/98538/mui-pertanyakan-kehalalan-roti-bread-talk . Selasa, 8 April 2008 - 09:45 wib)

07 April 2008

[daarut-tauhiid] Arah QIBLAT

 
From: daarut-tauhiid@yahoogroups.com [mailto:daarut-tauhiid@yahoogroups.com] On Behalf Of luqman.abdul.aziz@id.abnamro.com
Sent: Friday, April 04, 2008 7:31 AM
To: daarut-tauhiid@yahoogroups.com
Subject: [daarut-tauhiid] Arah QIBLAT

ORANG YANG SHALAT BERPALING SEDIKIT DARI QIBLAT, APAKAH HARUS MENGULANGI SHALATNYA?

oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apabila orang yang shalat
telah mengetahui ia berpaling sedikit dari qiblat, apakah dia mengulangi
shalatnya?

Jawaban
Berpaling sedikit dari qiblat tidaklah membahayakan ini berlaku bagi orang
yang jauh dari Masjidil Haram. Karena Masjidil Haram merupakan qiblat bagi
orang yang shalat karena didalamnya ada Ka’bah. Oleh karena itu para ulama
berpendapat : Barangsiapa yang dapat menyaksikan Ka’bah maka wajib baginya
untuk menghadap langsung ke Ka’bah, maka orang yang shalat di Masjidil
Haram menghadap kearah Ka’bah, kemudian tidak menghadap langsung ke
Ka’bah, dia harus mengulangi shalatnya karena shalatnya tidak sah, Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Palingkan mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada,
palingkanlah mukamu ke arahnya&#65533; [Al-Baqarah : 144]

Kalau orang tersebut jauh dari Ka’bah tidak bisa menyaksikannya walaupun
masih berada di wilayah Makkah wajib baginya untuk menghadap ke arah
qiblat, tidak mengapa berpaling sedikit, oleh karena itu Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda kepada penduduk Madinah.

“Diantara Timur dan Barat adalah Qiblat&#65533;[1]

Karena penduduk Madinah menghadap ke Selatan maka setiap apa yang diantara
Timur dan Barat menjadi Qiblat bagi mereka. Demikian pula misalnya kita
katakan kepada orang yang shalat menghadap ke Barat bahwa diantara Selatan
dan Utara adalah Qiblat.

HUKUM SHALAT BERJAMA'AH TIDAK MENGHADAP KIBLAT

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana hukumnya shalat
berjama’ah menghadap selain Qiblat/tidak menghadap Qiblat?

Jawaban
Masalah ini tidak lepas dari dua hal.
[1]. Mereka berada di suatu tempat yang tidak memungkinkan untuk
mengetahui arah qiblat, seperti dalam safar, langit mendung sehingga tidak
ada petunjuk ke arah qiblat, apabila mereka shalat menghadap kearah mana
saja kemudian apabila mereka mengetahui bahwa mereka shalat tidak
menghadap qiblat tidak apa-apa bagi mereka (shalatnya syah), karena mereka
sudah bertakwa kepada Allah menurut kemampuan mereka. Allah Subhanahu wa
Ta’ala berfirman.

“Bertakwalah kepada Allah semampu kamu&#65533; [Ath-Thaghabun : 16]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Apabila aku perintahkan kalian dengan suatu perintah maka kerjakanlah
semampu kalian&#65533; [2]

[2]. Mereka berada pada suatu tempat yang memungkinkan bagi mereka untuk
bertanya tentang qiblat, tetapi mereka lalai dan tidak mau bertanya, dalam
hal ini mereka mengulangi (mengqadha) shalat yang mereka kerjakan dengan
tidak menghadap qiblat. Sama saja apakah mereka mengetahui kesalahan
mereka sebelum waktu shalat habis atau setelahnya, karena mereka dalam
masalah ini bersalah dan disalahkan, disalahkan dalam msalah qiblat,
karena mereka tidak sengaja berpaling dari qiblat tetapi mereka bersalah
dalam kelalaian mereka untuk menanyakan tentang qiblat. Seyogyanya kita
mengetahui bahwa berpaling sedikit dari arah qiblat tidaklah membahayakan.
Seperti berpaling kekanan atau kekiri sedikit berdasarkan sabda Rasulullah
kepada penduduk Madinah.

“Diantara Timur dan Barat adalah Qiblat&#65533;[1]

Orang-orang yang berdomisili di sebelah utara dari Ka’bah kita katakan
kepada mereka, di antara Utara dan Selatan adalah qiblat, berpaling
sedikit dari qiblat tidak apa-apa

Dan di sini ada masalah yang ingin saya tekankan yaitu : Barangsiapa yang
berada di Masjidil Haram melihat Ka’bah maka wajib baginya untuk menghadap
langsung Ka’bah tidak menghadap ke arahnya, karena apabila berpaling dari
Ka’bah maka ia belum menghadap qiblat. Saya melihat kebanyakan orang-orang
di Masjidil Haram tidak menghadap langsung ke Ka’bah, mereka membuat shaf
bundar memanjang, maka sesungguhnya kebanyakan dari mereka tidak menghadap
langsung ke Ka’bah. Ini merupakan kesalahan besar, wajib bagi orang Islam
memperhatikannya, karena kalau mereka shalat dalam keadaan yang demikian
itu berarti mereka shalat tidak menghadap qiblat.

[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, Edisi Indonesia Majmu
Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Bab
Ibadah, Penerjemah Furqan Syuhada, Penerbit Pustaka Arafah]
__________
Foote Note
[1]. HR Tirmidzi, Kitabu Ash-Shalat, bab Ma’ Ja’a Anna Ma Baina Al-Masyriq
wal Maghrib Qiblat, dan Ibnu Majah (1011) dan Hakim, dishahihkan dan
disepakati oleh Azh-Zhahabi (Al-Mustadzrak 1/225]
[2]. HR Bukhari, Kitabu Al-Iqtisama bi Al-Kitabi wa As-Sunnati, bab
Al-Iqtida’ Bi Sunnati Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Muslim,
Kitab Al-Haj, bab Fardhu al-Hajj

sumber :
http://www.almanhaj.or.id/content/1521/slash/0

.

__,_._,___

[Daarut-auhiid] Ya Rozzaq, Engkaulah Sebaik-baik Pemberi Rezeki

From: daarut-tauhiid@yahoogroups.com [mailto:daarut-tauhiid@yahoogroups.com] On Behalf Of suryati
Sent: Saturday, April 05, 2008 11:29 AM
To: daarut-tauhiid@yahoogroups.com
Subject: [daarut-tauhiid] Ya Rozzaq, Engkaulah Sebaik-baik Pemberi Rezeki


Ya Rozzaq, Engkaulah Sebaik-baik Pemberi Rezeki
Oleh : Bu Tita
sumber:dudung.net

Setelah melahirkan saya memutuskan tidak bekerja. Kondisi di rumah tidak memungkinkan untuk memiliki pengasuh. Lagipula saya sangat ingin merawat sendiri putri kami bernama Sariyya-yang sekarang sudah berusia 3 tahun. Saya tidak mau kehilangan momen berharga perkembangan Sariyya yang tidak bisa diulang. Saya juga ingat pesan almarhumah ibu saya agar saya merawat sendiri anak-anak saya.
Waktu berjalan, hari-hari melelahkan mengasuh, memberi makan, menemani main putri kami saya nikmati. Saya merasa, pekerjaan di kantor dulu yang menguras otak tidak ada apa-apanya dibandingkan merawat seorang titipan Allah. Saya bersyukur meninggalkan pekerjaan. Secara materi kehidupan saya sedikit berubah. Saya tidak mampu membeli pakaian atau tas-tas yang bagus seperti dulu. Tapi rasa kebahagiaan berbaju bagus tidak ada nilainya dengan kegembiraan saya melihat putri saya makan dengan lahap, menyanyi dengan lucu atau loncat-loncat di tempat tidur. Saya menikmati kehidupan baru sebagai ibu rumah tangga.
Tiba-tiba saja suami saya terkena PHK. Tapi saya menghadapi dengan santai. Saya yakin rezeki untuk kami tidak akan putus. Karena bukan perusahaan suami saya yang memberi kami makan. Allah-lah yang memberi kami rezeki. Saya memang sedikit bingung. Tabungan menipis. Mertua menyuruh saya kembali bekerja. Saya menolak. Suami melarang. Saya katakan kepada suami, mari kita berdoa, minta rezeki kepada Allah.
Pada keadaan ekomomi morat marit saya ingat pesan Prof. Ahmad Mansyur Suryanegara. Menurut beliau, kalau kita sedang bingung menghadapi masalah yang masih tanda tanya besar, banyak-banyaklah membaca Yaa Sin. Bukan Surat Yaa Sin. Tapi zikir membaca Qur'an. Hanya satu ayat saja. Yaa Siin. Yaa Sin adalah sebuah ayat yang menyimpan rahasia. Begitu pula dengan rahasia kehidupan kita. Itu sebabnya saya laksanakan zikir Yaa Sin, sebanyak-banyaknya.
Setelah membaca Yaa Sin, saya juga teringat guru saya, DR. Nana Sumarna, yang mengatakan, mintalah semua yang kita inginkan kepada Allah yang memiliki 99 sifat. Jika butuh rezeki, panggilah Allah dengan sifat-Nya Yang Memberi Rezeki (Yaa Rozzaq). Jika butuh jodoh, panggilah Allah dengan sifat-Nya yang Maha Pengasih (Yaa Rohman), sandingkan dengan jodohnya (Yaa Rohiim). Zikir Yaa Rohman Yaa Rohiim adalah yang saya baca ba'da sholat subuh ketika saya masih belum menemukan jodoh. Saya mengikuti nasihat Prof. Mansyur dan Pak Nana. Keduanya mengingatkan, bukankah Allah sendiri yang menganjurkan kita untuk berbuat demikian. "... Serulah Allah atau serulah Ar Rohman, dengan nama-nama yang mana saja kamu seru. Dia mempunyai al asmaul husna..." (QS:17, ayat 110).
Saya laksanakan zikir Yaa Rozzaq setelah bertahajjud. Pertama kali melakukannya, entah kenapa, saya membacanya sebanyak 2000 kali. Yaa Rozzaq! Demikian mulut saya terus menyebut nama-Nya. Besoknya saya lakukan hal yang sama. Perasaan saya sangat yakin. Allah akan mendengar panggilan saya. Beberapa waktu kemudian, seorang teman yang bekerja di sebuah penerbit buku terkenal di Bandung menelpon saya. Dia meminta saya untuk menulis sebuah buku. Saya terperanjat. Oh, inilah rezeki untuk saya. Katanya, "Tapi kamu kerja di rumah aja ya...!" Alhamdulillah, lagi-lagi saya bersyukur dalam hati. Saya diberi pekerjaan, tapi tidak harus meninggalkan putri saya yang sedang lucu-lucunya. Itulah yang saya harapkan, itulah yang saya ucapkan dalam doa-doa saya. Allah mengabulkan semuanya.
Seminggu kemudian saya dipanggil ke kantornya untuk menandatangani Surat Perjanjian Kerja. Saya datang bersama suami dan anak saya. Ketika teman saya menyodorkan surat tersebut, saya terperanjat membaca angka rupiah yang tertera dengan jelas. Rp2.000.000,-. Itu honornya. "Ini kan baru permulaan", kata teman saya. Ingatan saya tiba-tiba melayang kepada zikir Yaa Rozzaq yang pernah saya lakukan. Saya membaca 2000 kali nama-Nya. Allah memberi saya 2 juta rupiah. Apakah ini hanya kebetulan belaka? Selesai menulis buku tersebut, tampaknya teman saya merasa puas. Ia langsung menugaskan saya menulis satu buku lagi. Kembali saya diberi upah 2 juta rupiah-nilai yang kecil mungkin untuk seorang penulis, tapi bagi saya terasa luar biasa nikmat. Begitulah, saya yakin, honor 2 juta rupiah berturut-turut dari hasil saya menulis buku ada hubungannya dengan zikir Yaa Rozzaq 2000 kali berturut-turut yang saya lakukan. Itu sebabnya saya semangat untuk berzikir lagi. Saya ingin
membuktikan bahwa Allah tidak pernah mengecewakan hamba-Nya. Zikir Yaa Rozzaq saya tambah. Lebih dari 2000 kali.
Beberapa waktu kemudian. Saya dihubungi penerbit tersebut dan diberi kenaikan honor, pas seperti jumlah zikir saya. Nilainya... rahasia doong! Alhamdulillah! Sekarang saya ditugaskan lagi menulis buku baru. Begitulah, kalau yang kita minta tolong adalah Allah, hasilnya memang sangat menakjubkan. Dia tidak pernah mengecewakan. Dia memenuhi janji-Nya. Terimakasih Yaa Rozzaq. Engkaulah Sebaik-baik Pemberi Rezeki.

Jadikanlah Sabar dan Shalat Sebagai Penolongmu. Dan Sesungguhnya Yang Demikian itu Sungguh Berat, Kecuali Bagi Orang-Orang yang Khusyu [ Al Baqarah : 45 ]
**YATHIE**

.

__,_._,___