25 April 2008

Ahmadiyah Terlarang

Bakorpakem Perintahkan Ahmadiyah Hentikan Kegiatan


18 Apr 2008

Hasil rapat Badan Kordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) memutuskan untuk memberi perintah dan peringatan keras terhadap warga Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatannya. Sebab Ahmadiyah sama sekali tidak melaksanakan 12 butir kesepakatan secara konsisten dan bertanggung jawab.

"Rapat Bakorpakem 16 April 2008 sebagai kelanjutan rapat pada 15 Januari 2008. Saat itu direkomendasikan apakah 12 butir penjelasan Pengurus Pusat Jamaah Ahmadiyah Indonesia atau BPJAI dilaksanakan secara konsisten atau tidak," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto yang juga Ketua Bakorpakem di Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2008). Rapat Bakorpakem digelar sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB. Wisnu mengatakan, Bakorpakem sudah melakukan pemantauan baik melalui tim pemantauan yang diketuai Ato Mudzhar atau anggota Bakorpakem melalui institusinya di Depag. Hasil pemantauan yang telah dirapatkan hari ini, menyebutkan, selama 1 hingga 3 bulan pantauan anggota Ahmadiyah tidak melaksanakan 12 butir secara konsisten dan bertanggung jawab. Selain itu, Bakorpakem berpendapat Jamaah Ahmadiyah telah melakukan kegiatan atau penafsiran keagamaan yang menyimpang dari pokok ajaran Islam yang dianut di Indonesia. Kegiatan itu juga menimbulkan keresahan dan pertentangan di masyarakat sehingga mengganggu ketertiban umum. Bakorpakem juga merekomendasikan agar warga Ahmadiyah diperintahkan dan diberi peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya dalam suatu surat keputusan bersama (SKB). "Peringatan harus dilakukan lewat SKB Menteri Agama, Kejagung dan Mendagri sesuai UU Nomor 1 PNPS tahun 1965," ujar Wisnu. Apabila perintah dan peringatan keras tidak diindahkan maka Bakorpakem merekomendasikan untuk membubarkan organisasi Jamaah Ahmadiyah Indonesia. Bakorpakem juga mengimbau kepada pemuka atau tokoh agama dan ormas Islam untuk menjaga ketertiban dan keamanan dengan menghormat proses penyelesaian masalah Ahmadiyah," ujar Wisnu yang dalam jumpa pers didampingi juga oleh Kepala Litbang Depag yang juga Ketua Tim Pemantau Ato Mudzhar. : ____________________________________________________________________________________ Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoopenulis : mar / nrl
referensi : detikcom/ 16/4/08)


------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Ahmadiyah Dilarang


17 Apr 2008

Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) merekomendasikan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) menghentikan kegiatannya dan diberi peringatan keras.

Pasalnya, 12 poin penjelasan pokok-pokok keyakinan dan kemasyarakatan Pengurus Besar (PB) JAI yang disampaikan dalam rapat Bakorpakem tiga bulan lalu, tak sesuai kenyataan. Ketua Bakorpakem, Whisnu Subroto, mengatakan rekomendasi itu akan disahkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri. Bila larangan itu tak dipatuhi, Whisnu mengatakan Bakorpakem akan merekomendasikan pembubaran JAI. Whisnu memastikan rekomendasi Bakorpakem bersifat final. ''Artinya, JAI tidak diberi kesempatan lagi bernegosiasi dan Bakorpakem tidak akan melakukan evaluasi tambahan atas pelaksanaan 12 butir PB JAI,'' kata Whisnu dalam rapat Bakorpakem di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (16/4). Rapat dihadiri unsur Bakorpakem dari kejaksaan, Departemen Agama, Departemen Dalam Negeri, dan Polri. Bila setelah pembubaran nanti JAI masih melakukan kegiatan, hukumlah yang bicara. ''Pelakunya dijerat Pasal 156 KUHP soal Penodaan Agama,'' kata Whisnu yang juga Jaksa Agung Muda Intelijen. 33 kabupaten Kepala Badan Litbang dan Diklat Depag, Atho Mudzhar, mengatakan selama tiga bulan Bakorpakem memantau 55 komunitas Ahmadiyah di 33 kabupaten. Sebanyak 35 anggota tim pemantau bertemu 277 warga JAI. ''Ternyata, ajaran JAI masih menyimpang,'' kata Atho yang juga ketua tim pemantau. Di seluruh cabang, kata Atho, Mirza Ghulam Ahmad (MGA) diakui sebagai nabi setelah Nabi Muhammad. Selain itu, penganut Ahmadiyah meyakini Tadzkirah merupakan penafsiran MGA terhadap Alquran sesuai perkembangan zaman. ''Itu menyimpang,'' kata Atho yang memperkirakan penganut Ahmadiyah kini 80 ribu orang. Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin, mengatakan sejak semula MUI tak yakin Ahmadiyah berubah. MUI berharap SKB tiga menteri segera diterbitkan, kemudian dilanjutkan dengan menerbitkan keputusan presiden (keppres) pembubaran Ahmadiyah. Terhadap warga Ahmadiyah yang ingin kembali ke jalan yang benar, Ma'ruf mengatakan MUI di seluruh tingkatan saat ini siap menuntun mereka. Ma'ruf juga meminta masyarakat tenang. Juru bicara JAI, Mubarik Ahmad, mengatakan pihaknya telah memiliki beberapa skenario jika SKB diterbitkan. ''Di-PTUN-kan atau di-judicial review,'' katanya, kemarin. Pembubaran Ahmadiyah dinilainya preseden buruk bagi kehidupan berdemokrasi. Karena itu, ''Kalau perlu, perjuangan sampai Jenewa.'' Sementara itu, kalangan DPR mendesak SKB segera diterbitkan. Langkah itu, menurut anggota Fraksi PAN, Patrialis Akbar, diperlukan agar umat Islam tak disesatkan ajaran Ahmadiyah. ''Selama ini, mereka meresahkan,'' katanya, kemarin. Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi PKS, Hilman Rosyad, mengatakan usai reses, Komisi VIII akan mengundang pemerintah untuk membicarakan langkah-langkah menindak tegas Ahmadiyah. ''Pernyataan pembubaran JAI perlu segera dibuat.'' Anggota Fraksi PPP, Arif Mudatsir Mandan, mengatakan pemerintah harus mendengar kesimpulan yang dibuat Bakorpakem. Selanjutnya, kata dia, pemerintah bertindak tegas. Tapi, dia berharap masyarakat juga bersabar dengan tidak melakukan tindakan melawan hukum. dri/osa/dwo Hasil Rapat Bakorpakem Hasil pemantauan Bakorpakem selama tiga bulan menyatakan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) tidak melaksanakan 12 butir penjelasan PB JAI pada 14 Januari 2008 secara konsisten dan bertanggung jawab. Bakorpakem berpendapat JAI telah melakukan kegiatan dan penafsiran keagamaan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam yang dianut Indonesia dan menimbulkan keresahan dan pertentangan di masyarakat, sehingga mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Bakorpakem merekomendasikan warga JAI diperintahkan dan diberi peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri sesuai dengan UU No 1/PNPS/1965. Apabila perintah dan peringatan keras sebagaimana tersebut pada butir tiga di atas tidak diindahkan, Bakorpakem merekomendasikan pembubaran organisasi JAI dengan segala kegiatan dan ajarannya. Bakorpakem mengimbau para pemuka/tokoh agama beserta organisasi kemasyarakatan Islam dan semua lapisan masyarakat menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan menghormati proses penyelesaian masalah JAI. referensi : Republika


Dikutip dari MUI.OR.ID

Muhammad Rasulullah
May Allah's blessings and peace be upon him

Tidak ada komentar: