22 Maret 2008

Hari ini...

Pagi hari ini, Sabtu tanggal 22 Maret 2008, mengikuti seminar dengan
tajuk 'Strategi Pembiayaan Kesehatan Keluarga Miskin'.

Pada seminar ini
sesi pertama, pemaparan 'Pembiayaan Kesehatan Gakin melalui ZIS' oleh
Prof.DR. Didin Hafidhuddin MSc selaku Ketua BAZNAS.

Sesi kedua
pemaparan 'Kebijakan Pelayanan Kesehatan Gakin' oleh DR.Donald Pardede
dari Pusat PembiayaanKesehatan Departemen Kesehatan .

Pada sesi ketiga Dr.Wibowo B Sukijat MPH
selaku Kadinkes DKI Jakarta, memaparkan 'Kebijakan Pelayanan Kesehatan Gakin di Provinsi DKI JAKARTA TH 2008'.

Sesi
Keempat pemaparan oleh Prof. Amal Sjaaf,Phd.
Sesi Kelima pemaparan 'Model Pembiayaan Kesehatan Keluarga Miskin melalui CSR' oleh Bambang dari Indosat.
Sesi Keenam pemaparan 'Kontribusi Bank dalam Pembiayaan Kesehatan Keluarga Miskin' Mohd. Nasir Tajang dari Baitul Maal BRI.
Sesi terakhir pemaparan 'Pengelolaan Klinik Gakin BSMI Pusat' oleh dr. Prita Kusumaningsih, SpOG dari Bidang Pelayanan Kesehatan Bulan Sabit Merah Indonesia.

Banyak tambahan pengetahuan dan cakrawala mengenai Pelayanan Keshatan bagi Keluarga Miskin, diantaranya :
1. Model RSU Pemerintah yang seharusnya dikhususkan untuk masyarakat miskin, sedang untuk kalangan menengah atas dapat menggunakan RSU Pemerintah tetapi tidak akan dapat subsidi dari dana Pajak Pemerintah yang dikucurkan untuk operasonal satu RSU Pemerintah.
2. Kriteria Gakin dan Fakir miskin yang harus diterbitkan oleh intsansi terkait seperti BPS (Biro Pusat Statistik) agar masyarakat yang termasuk Gakin dapat masuk dalam online database BPS sehingga intansi pelayanan kesehatan di daerah dapat merujuk dari data tersebut untuk menerbitkan kartu Gakin atau Jamkesmas atau Askeskin.
3. Perlunya regulator (baca disini DEPKES) untuk membuat atau mengawasi pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi kelurga miskin dimana bisa disinergikan kerjasama antara lembaga donatur seperti PKPU, Rumah Zakat, Portal Infaq dan lain-lainnya serta dengan lembaga pelayanan kesehatan yang langsung berhadapan dengan masyarakat seperti Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI).

Selain itu ada beberapa masalah yang harus diselesaikan seperti perlunya Undang-Undang atau perpu yang mengatur untuk hal ini, dimana sebenarnya Gakin / Fakir miskin dan anak- anak terlantar dipelihara negara dimana hal ini termaktub dalam UUD pasal 34, oleh karenanya sebenarnya Pemerintah dan lembaga legislatif harus lebih aktif dan menggalakkan dan merumuskan pemberdayaan dan pelayanan untuk turut mengentaskan atau meminimalisasi angka kemiskinan di negeri ini.

Allahumma Shalli ala Muhammad

Tidak ada komentar: